Jakarta (ANTARA) – Mantan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Akbar Kuntadi mengungkapkan pesan yang disampaikan Jaksa Akbar ST Burhanuddin usai melantik dirinya sebagai Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) yang baru.
“Sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Akbar tadi dalam kegiatan pelantikan, Eksis dua hal yang saya garis bawahi adalah lakukan konsolidasi Berkualitas ke dalam maupun ke luar dan melakukan Penilaian,” katanya di Gedung Istimewa Kejagung, Jakarta, Jumat.
Terkait Penilaian, Kuntadi mengatakan bahwa dirinya diminta Buat mengevaluasi seluruh penanganan perkara, termasuk perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat dan bernilai cukup besar.
“Itu akan menjadi prioritas saya dalam rangka Buat menuntaskan, termasuk juga percepatan,” ucapnya.
Pesan lainnya yang ia terima adalah agar menjaga integritas, objektivitas, dan transparansi.
Pada Jumat ini, Jaksa Akbar ST Burhanuddin Formal melantik Kuntadi sebagai Jampidsus Buat menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri.
Adapun Febrie Demi ini tengah menjalani proses hukum perkara dugaan korupsi dan tindak pencucian Doku (TPPU) yang kini penanganannya telah dialihkan dari Polri ke Kejagung.
Sebelum Kuntadi dilantik, posisi Jampidsus yang Hampa diisi Rudi Margono yang bertindak sebagai pelaksana tugas.
Sebagai informasi, Kuntadi telah menjabat sejumlah posisi strategis di Kejaksaan RI, di antaranya Dirdik Jampidsus Kejaksaan Akbar, kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan kepala BPA.
Salah satu kasus menonjol yang pernah ditangani Kuntadi Demi menjadi Dirdik Jampidsus adalah perkara korupsi tata niaga timah Distrik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 yang menjerat suami selebritas Dewi Sandra, Harvey Moeis.
