Stok Blangko KTP-el Terbatas, Dispendukcapil Bondowoso Prioritaskan Pemula

Foto BeritaJatim.com

Ringkasan Informasi:

  • Dispendukcapil Bondowoso memprioritaskan pencetakan KTP-el bagi wajib KTP pemula.
  • Keterbatasan distribusi blangko dari pemerintah pusat menjadi penyebab kebijakan selektif diterapkan.
  • Pengajuan cetak ulang KTP diperketat dengan syarat tertentu seperti kehilangan dan kerusakan.
  • Sepanjang Triwulan I 2026, sebanyak 7.676 keping blangko telah digunakan di Bondowoso.

Bondowoso (Liputanindo.id) – Keterbatasan stok blangko KTP elektronik (KTP-el) Tetap menjadi tantangan serius bagi layanan administrasi kependudukan di Bondowoso. Kepada menyiasati kondisi tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bondowoso Formal menerapkan skala prioritas dalam pendistribusian blangko KTP-el.

Kepala Dispendukcapil Bondowoso, Ghozal Rawan, menegaskan bahwa prioritas Primer Demi ini diberikan kepada masyarakat yang baru pertama kali wajib Mempunyai KTP.

“Sesuai ketentuan, mereka yang baru Mempunyai KTP kami prioritaskan. Kepada pengajuan cetak ulang, paling Enggak minimal dua tahun dari masa cetak sebelumnya,” ujar Ghozal, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil karena tingginya kebutuhan masyarakat Enggak sebanding dengan jumlah blangko yang diterima dari pemerintah pusat.

Berdasarkan data Dispendukcapil Bondowoso, sepanjang Tahun 2025 daerah tersebut menerima total 33.500 keping blangko KTP-el. Sementara pada Triwulan I Tahun 2026 hingga April, sebanyak 7.676 keping blangko telah digunakan Kepada pelayanan administrasi kependudukan.

Meski distribusi dari pusat Tetap terbatas, Ghozal menyebut pola pengelolaan distribusi blangko di Bondowoso mendapat apresiasi dari pemerintah provinsi karena dinilai tertata dengan Bagus.

Dispendukcapil Bondowoso juga memperketat syarat pengajuan cetak ulang KTP-el. Permohonan hanya akan diproses Apabila memenuhi sejumlah ketentuan tertentu.

Kepada pengajuan cetak ulang, Anggota diprioritaskan Apabila masa pencetakan terakhir telah lebih dari dua tahun. Selain itu, masyarakat yang kehilangan KTP wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Sementara bagi KTP rusak, pemohon harus menunjukkan kondisi fisik kerusakan kartu sebagai bukti pendukung. Dispendukcapil juga mempertimbangkan tingkat urgensi pengajuan sebelum proses pencetakan dilakukan.

“Apabila alasannya Enggak terlalu mendesak, kami sarankan Kepada menunggu. Hal ini dilakukan agar alokasi blangko Cocok-Cocok Cocok sasaran bagi Anggota yang belum Mempunyai hak dasar administrasi kependudukan,” tambahnya.

Melalui kebijakan tersebut, Dispendukcapil Bondowoso berharap kebutuhan identitas kependudukan bagi wajib KTP baru tetap dapat terpenuhi secara optimal meski di tengah keterbatasan stok blangko dari pemerintah pusat. [awi/beq]