PN Jaksel Tolak Praperadilan Roy Suryo Kasus Ijazah Jokowi

Permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo mengenai status tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Formal ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 20 Juli 2026. Keputusan penolakan tersebut Membikin status tersangka yang disematkan kepada Roy Suryo dalam perkara ini dinyatakan Absah secara hukum, seperti dilansir dari Detikcom. “Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon Demi seluruhnya,” ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan Ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh Roy Suryo tersebut merupakan sebuah upaya Demi mengulur waktu jalannya sidang pokok perkara serta menyalahgunakan fungsi praperadilan.

Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo yang berkaitan dengan proses penggeledahan, penangkapan, serta penahanan, Tetapi putusan itu Kagak memengaruhi pokok perkara. Perkara dugaan fitnah ijazah ini juga menyeret Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa sebagai tersangka, di mana berkas perkara keduanya kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Proses persidangan dr Tifa Ketika ini sudah memasuki agenda tanggapan eksepsi dan tinggal menunggu putusan sela, sedangkan sidang Demi Roy Suryo belum dimulai karena sebelumnya harus menunggu hasil putusan praperadilan ini.