-
Selasa, 21 Juli 2026 20:56 WIB

Bupati Lombok Barat Lampau Ahmad Zaini (tengah) dan Direktur Esensial PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat Sudirman (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). KPK menahan tiga orang tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (20/7) yakni Bupati Lombok Barat Lampau Ahmad Zaini, Direktur Esensial PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat Sudirman, dan Direktur Esensial Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani dengan mengamankan barang bukti senilai Rp9,06 miliar terkait kasus dugaan korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

Bupati Lombok Barat Lampau Ahmad Zaini (kedua kanan), Direktur Esensial PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat Sudirman (ketiga kiri), dan Direktur Esensial Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani (keempat kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). KPK menahan tiga orang tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (20/7) yakni Bupati Lombok Barat Lampau Ahmad Zaini, Direktur Esensial PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat Sudirman, dan Direktur Esensial Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani dengan mengamankan barang bukti senilai Rp9,06 miliar terkait kasus dugaan korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

Bupati Lombok Barat Lampau Ahmad Zaini (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). KPK menahan tiga orang tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (20/7) yakni Bupati Lombok Barat Lampau Ahmad Zaini, Direktur Esensial PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat Sudirman, dan Direktur Esensial Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani dengan mengamankan barang bukti senilai Rp9,06 miliar terkait kasus dugaan korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
