Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PT Perusahaan Listrik Negara Batubara (PLNBB) tahun 2019–2020 mencapai Rp 38,9 miliar. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Formal menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara fasilitas pinjaman modal tersebut pada Senin (20/7/2026).
Skandal ini bermula dari pemberian fasilitas pembiayaan piutang oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA kepada PT Bintang Langgeng Sempurna dengan plafon awal Rp 50 miliar. Tetapi, dalam realisasinya, Aliran Biaya yang dicairkan membengkak hingga mencapai Rp 67,31 miliar melalui delapan kali tahap pencairan.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 38,9 miliar rupiah. Nilai tersebut merupakan kerugian Konkret yang timbul akibat penyimpangan pembiayaan yang dimaksud,” kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi dalam jumpa pers di Kantor Kortas Tipikor Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Sebagai langkah pengembalian kerugian negara, tim penyidik kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti aset dari para tersangka dengan total nilai taksiran mencapai Rp 14,4 miliar.
“Dalam rangka optimalisasi asset recovery, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan Punya para tersangka yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan Perkiraan nilai Sekeliling Rp 14,4 miliar,” jelasnya.
Penyitaan aset tanah dan bangunan tersebut dilakukan di lima Kawasan berbeda tempat para tersangka menyimpan barang kekayaan hasil kejahatan tersebut.
“Penyitaan tersebut bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Ahmad Yusuf.
Terkait status para penanggung jawab perkara, Kortas Tipikor Polri mengonfirmasi bahwa dua dari tiga tersangka telah Formal ditahan, sementara satu tersangka lain tengah mendekam di penjara atas kasus hukum berbeda.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, pertama Kerabat IP selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan kedua adalah Kerabat SSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Langgeng Sempurna. Sementara itu, tersangka SH selaku Direktur PT Bintang Langgeng Sempurna Ketika ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba,” ujar Kombes Ahmad Yusuf Afandi.
Proses penyidikan perkara ini kini telah memasuki tahap akhir setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian.
