Ilustrasi pertumbuhan ekonomi. Dok. Liputanindo.id
Jakarta: Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Dunia Indonesia (PFII) didukung penuh. Bakal beleid tersebut menjadi langkah strategis yang menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR RI dalam membangun fondasi ekonomi nasional yang lebih kuat.
UU PFII dinilai sebagai bagian dari kebijakan strategis negara. Terutama, dalam menghadapi perubahan ekonomi Dunia sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam menarik kepercayaan dunia Dunia.
“UU PFII menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dan DPR dalam menghadirkan regulasi yang mendukung penguatan ekosistem keuangan nasional. Ini bukan hanya soal membangun sebuah lembaga atau kawasan, tetapi bagaimana negara menyiapkan instrumen kebijakan Kepada menghadapi tantangan ekonomi ke depan,” ujar Direktur Eksekutif Political Review (IPR) Iwan Setiawan dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Juli 2026.
Ia mengatakan, dalam konteks pembangunan nasional, kepastian regulasi menjadi salah satu Unsur Krusial. Terutama, dalam membangun kepercayaan berbagai pihak terhadap kebijakan pemerintah.
Menurutnya, keberadaan payung hukum PFII memberikan arah yang lebih Jernih. Terutama, dalam pengembangan pusat finansial Dunia Indonesia dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
“Setiap kebijakan strategis tentu membutuhkan fondasi hukum yang kuat. Dengan adanya UU PFII, pemerintah Mempunyai landasan Kepada mengembangkan ekosistem finansial yang lebih terarah, transparan, dan Mempunyai standar tata kelola yang Bagus,” kata Iwan.

Ilustrasi. Freepik
Iwan menilai kolaborasi antara pemerintah, DPR, regulator, dan pemangku kepentingan menjadi Unsur Krusial memastikan implementasi UU PFII berjalan sesuai tujuan. Menurutnya, tantangan berikutnya bukan hanya pada pembentukan regulasi, tetapi bagaimana kebijakan tersebut diterjemahkan secara konsisten dalam Penyelenggaraan.
“Keberhasilan sebuah kebijakan publik Bukan hanya diukur dari proses pembentukan undang-undangnya, tetapi juga dari bagaimana implementasinya memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung agenda pembangunan nasional,” ujar Iwan.
Iwan berharap PFII dapat menjadi salah satu instrumen yang memperkuat kepercayaan terhadap kebijakan ekonomi Indonesia sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan daya saing nasional.
“Pengesahan UU PFII menjadi langkah Krusial. Selanjutnya yang dibutuhkan adalah konsistensi implementasi agar tujuan memperkuat posisi Indonesia dalam ekonomi Dunia dapat tercapai,” kata Iwan.
