KY Berupaya Kembalikan Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Peradilan

KY Berupaya Kembalikan Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Peradilan
Wakil Ketua KY Paruh Waktu Terpilih Siti Nurdjanah(Dok.MI)

Komisi Yudisial (KY) meminta media massa agar bisa terus mengawal penegakan integritas hakim di tengah banyaknya isu hukum dan peradilan yang menarik perhatian publik.

Di tengah banyaknya respons publik terhadap putusan hakim yang dianggap kurang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah mengatakan pihaknya berupaya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“KY menyampaikan apresiasi kepada pers yang telah membantu dalam mewujudkan independensi sistem peradilan,” ujar Nurdjanah saat membuka diskusi bertajuk Cerminan Penegakan Integritas Hakim Kepada Peradilan Kudus di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat malam (23/8).

Baca juga : Sambo Batal Dihukum Wafat, KY Enggan Komentari Putusan MA

Cek Artikel:  Cerita Absahroni Ditunjuk Jadi Tim Pemenangan RK-Suswono

Kepada itu, KY terus memperkuat kerja sama dengan media massa dalam upaya menjaga dan menegakkan integritas hakim, yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang upaya KY dalam mewujudkan peradilan bersih.

Pada Januari sampai Juli 2024, KY mencatat laporan masyarakat yang masuk sebanyak 573 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Panduan Perilaku Hakim (KEPPH) dan 400 tembusan.

“Ini merefleksikan bahwa besarnya harapan masyarakat terhadap KY untuk terwujudnya para hakim yang berintegritas untuk peradilan bersih,” ungkap dia.

Baca juga : KPK Endus Pelanggaran Etik Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh

Oleh karena itu, kata dia, kewenangan KY perlu didukung oleh semua elemen, termasuk media massa agar tercipta sinergi positif sesuai tanggung jawab masing-masing.

Cek Artikel:  Mendagri Pemda Harus Berpikir Ala Wirausaha untuk Dongkrak PAD

Melalui peliputan dan pemberitaan, Nurdjanah menuturkan media massa dapat membantu tugas KY serta menjadi jembatan antara KY dan publik. Bahkan, media massa dapat ikut mengontrol dan berpengaruh dalam kekuasaan kehakiman.

Memasuki usia ke-19 tahun, menurut dia, KY perlu melakukan refleksi terkait penegakan integritas hakim yang telah dijalankan. Pasalnya, integritas hakim terus menjadi sorotan publik, terutama terkait putusan-putusan hakim yang menimbulkan kontroversi.

Baca juga : Wapres: Integritas Hakim Perkokoh Rajutan Nusantara

“KY memahami reaksi atau gejolak masyarakat, tetapi publik perlu memahami batasan kewenangan KY yang berfokus pada penegakan kode etik hakim,” tutur Nurdjanah.

Kendati demikian, Nurdjanah menegaskan bahwa KY akan terus memberikan atensi sesuai dengan kewenangan yang diberikan konstitusi.

Cek Artikel:  Kejati Jawa Timur Upayakan PK Agar Vonis Ronald Tannur Lebih Berat

Dia pun berharap sinergi dan kolaborasi antara KY dan media massa bisa semakin intens lantaran KY dan media massa saling membutuhkan, sehingga keduanya harus bekerja sama untuk menjaga dan menegakkan integritas hakim.

“Selama ini sudah ada sinergi yang terbangun antara KY dan media massa, itu sudah bagus, sekarang kita mantapkan lagi,” ucapnya.(Ant/P-2)

Mungkin Anda Menyukai