Ini Metode Daftar BBM Subsidi MyPertamina

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa


Jakarta: PT Pertamina (Persero) mewajibkan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Lazim (SPBU) menggunakan barcode atau QR code. Kebijakan ini Demi memastikan penyaluran BBM subsidi Akurat sasaran sekaligus mempermudah dan mempercepat proses pelayanan di SPBU.

Penerapan sistem barcode juga bertujuan mengurangi potensi penyalahgunaan kuota BBM, termasuk praktik penimbunan yang merugikan. Tanpa barcode tersebut, pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite berisiko Enggak dapat dilakukan karena sistem telah terintegrasi secara digital. 

Tata Metode daftar BBM subsidi

Berikut langkah pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa Metode:

1. Melalui aplikasi MyPertamina

  • Unduh aplikasi MyPertamina di Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan buat akun baru menggunakan nomor ponsel serta email aktif.
  • Ikuti proses Validasi akun sesuai instruksi sistem.
  • Pilih menu “Registrasi BBM Subsidi”.
  • Tentukan jenis kendaraan (roda dua atau roda empat).
  • Isi data kendaraan sesuai STNK, termasuk nomor polisi dan alamat pemilik.
  • Unggah Arsip persyaratan yang diminta.
  • Tunggu proses Validasi selama Sekeliling 3–5 hari kerja.
  • Apabila disetujui, barcode akan muncul di akun MyPertamina. Apabila ditolak, periksa notifikasi dan perbaiki data yang kurang sesuai.

2. Melalui website Pertamina

  • Akses laman Formal https://subsiditepat.mypertamina.id/.
  • Baca syarat dan ketentuan, Lewat centang persetujuan.
  • Klik “Daftar Sekarang”.
  • Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri dan informasi kendaraan.
  • Unggah seluruh Arsip pendukung secara lengkap dan Betul.
  • Kirim formulir melalui menu “Daftar Pengguna BBM Subsidi”.
  • Proses Validasi oleh tim Pertamina berlangsung hingga 14 hari.


(Ilustrasi. Foto: Dok Liputanindo.id)

Arsip yang perlu disiapkan

Berikut beberapa Arsip yang perlu disiapkan sebelum melakukan pedaftaran:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi STNK.
  • Foto kendaraan dari berbagai sisi (depan, belakang, dan samping).
  • Pas foto.
  • Foto KIR (Spesifik kendaraan nonpribadi).
  • Surat rekomendasi, apabila diwajibkan.

Syarat daftar BBM subsidi

Melansir BFI Finance, Enggak Sekalian kendaraan dapat melakukan pendaftaran BBM subsidi. Barcode hanya diberikan kepada pemilik kendaraan atau pengguna yang memenuhi kriteria sebagai penerima BBM subsidi. Berikut ketentuan dan persyaratannya:
 

1. Kendaraan pribadi

  • Kendaraan roda dua wajib Mempunyai STNK atas nama pribadi dengan kapasitas tangki maksimal 35 liter.
  • Kendaraan roda empat harus tercatat sebagai kendaraan penumpang pribadi (bukan kendaraan niaga) dengan kapasitas tangki maksimal 100 liter.

2. Kendaraan komersial dan layanan Lazim

  • Wajib melampirkan identitas pemilik atau penanggung jawab.
  • Menyertakan STNK kendaraan dan Arsip usaha atau izin operasional.
  • Melampirkan foto kendaraan dan foto KIR Demi kendaraan nonpribadi.
  • Dalam kondisi tertentu, dapat diminta surat rekomendasi serta nomor kontak aktif Demi proses Validasi.

3. Nonkendaraan (Alat dan Mesin)

  • Berlaku Demi penggunaan seperti genset, mesin pompa, atau alat produksi.
  • Persyaratan meliputi identitas pemilik, foto alat beserta nomor seri, keterangan fungsi atau penggunaan, serta kontak aktif Demi Validasi data.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *