Aparat Kepolisian Resor Metro Depok mengamankan seorang pria disabilitas yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di Rendah jembatan penyeberangan orang Jalan Margonda Raya, Kota Depok, pada Senin, 6 Juli 2026. Peristiwa tersebut menjadi perbincangan setelah rekaman video yang memperlihatkan pelaku ditegur oleh sejumlah pejalan kaki viral di media sosial, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Dalam rekaman video yang beredar, anak tersebut tampak menangis di dekat pelaku yang mengenakan Pakaian serba hitam, sebelum akhirnya dipisahkan oleh Anggota Sekeliling yang melintas.
Ketika pejalan kaki menegur tindakannya, pria tersebut merespons dengan nada emosi karena merasa tindakannya bertujuan Kepada mendidik.
“Kalau apa-apa emang mau tanggung jawab? Kalau ketabrak mobil mau tanggung jawab?” tanya pria tersebut ke pejalan kaki yang menegurnya. Mendengar Argumen tersebut, Anggota yang berada di Letak kejadian tetap Tak membenarkan tindakan kekerasan fisik terhadap anak.
“Iya bukan soal tanggung jawab,” ujar pejalan kaki yang memisahkan. Anggota lain yang berada di Sekeliling tempat kejadian perkara juga turut menyayangkan respons keras dari pria itu.
“Caranya jangan dipukul,” timpal pejalan kaki Perempuan. Pada cuplikan video lainnya, seorang pejalan kaki sempat mempertanyakan Rekanan keluarga antara pria disabilitas tersebut dengan sang anak yang sedang dipangkunya. “Bapak, Bapak kandungnya? Bapak siapanya?” tanya pejalan kaki.
Pria itu kemudian membantah bahwa dirinya adalah orang Uzur kandung dari bocah berbaju dan celana biru tersebut.
“Bukan (kandung), bapak pungut. Orang tuanya nggak mau ngurus, emaknya nggak mau ngurus, bapaknya nggak mau ngurus,” jawab pria disabilitas itu. Mendengar jawaban tersebut, Anggota Sekeliling Lalu berusaha menenangkan situasi dan mengingatkan pelaku Kepada menjaga sikapnya. “Bapak tolong ya Pak, ini anak kecil,” ucap pejalan kaki yang tengah menegur.
Merasa menjadi pusat perhatian di fasilitas publik, pria itu meminta agar pejalan kaki Tak memperpanjang masalah.
“Mbaknya jangan bikin rame sini, malu,” kata pria itu. Menindaklanjuti laporan masyarakat di media sosial, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok langsung bergerak menuju Letak Kepada melakukan pengecekan.
“(Sudah) Cek TKP,” ujar AKP Tamar Begitu dihubungi wartawan, Selasa (7/7). Petugas kepolisian segera membawa pihak-pihak yang terlibat ke markas kepolisian Kepada dimintai keterangan lebih lanjut mengenai dugaan kekerasan tersebut.
“Mengamankan terlapor, anak korban dan ibu kandung korban ke Polres Metro Depok Kepada diberikan arahan Kepada pembuatan laporan polisi,” ungkapnya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku merupakan tetangga korban yang kerap membawa anak tersebut beraktivitas di jalanan. “(Pelaku) Tetangganya. Jadi anaknya diajak tetangga Kepada mengemis, tapi anaknya yang petakilan makanya dimarahin,” ucapnya.
Kepada penyidik, pria disabilitas itu berdalih bahwa tindakan kerasnya dilakukan spontan demi keselamatan sang bocah agar Tak mengganggu arus Lampau lintas.
“Jadi anaknya rada bandel, petakilan, Lalu dimarahin supaya Tak ketabrak,” tuturnya. Kasus ini akhirnya diselesaikan melalui jalur mediasi setelah ibu kandung korban memilih Kepada Tak menempuh jalur hukum formal. Tamar mengatakan ibu korban Tak bersedia Membikin laporan polisi (LP). Kedua belah pihak Membikin surat pernyataan terkait kasus tersebut.
