Penjelasan Formal terkait pengetatan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak di Nusa Tenggara Timur akhirnya disampaikan oleh pihak Pertamina Patra Niaga dan Pemerintah Provinsi setempat pada Senin, 6 Juli 2026. Langkah ini diambil menyusul unggahan video viral yang memperlihatkan Pelarangan pengisian Pertalite dan Solar bagi wajib pajak yang Kagak taat.
Video yang beredar di media sosial tersebut menunjukkan penerapan Hukuman berupa penempelan stiker merah bagi penunggak pajak, sementara kendaraan yang taat pajak mendapatkan stiker biru Buat mengakses BBM bersubsidi.
“Mari kita menjadi Anggota yang bijak dan bertanggung jawab dengan membayar pajak kendaraan Akurat waktu, menggunakan BBM bersubisidi sesuai peruntukannya. Per Lepas 7 Juli 2026, akan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh tim satuan tugas,” ujar salah seorang dalam video tersebut.
Menanggapi hal itu, Gubernur Nusa Tenggara Timur Melkiades Laka Lena memastikan bahwa kebijakan Restriksi ini tetap diberlakukan demi menegakkan prinsip keadilan di masyarakat.
“Yang Mau kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya Buat mendapatkan BBM bersubsidi,” kata Melkiades Laka Lena, Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Langkah tegas ini diambil setelah adanya Penilaian mendalam mengenai kuota BBM bersubsidi yang sering kali habis akibat digunakan oleh kendaraan berpelat luar daerah serta penunggak pajak daerah.
“Jangan Tiba mereka yang taat Bahkan kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang Kagak memenuhi kewajibannya,” tambahnya.
Melkiades juga menjelaskan bahwa implementasi Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025 ini bertujuan meningkatkan kepatuhan serta memastikan subsidi Daya dari pemerintah pusat Akurat sasaran.
“Ini bukan Buat mempersulit siapa pun. Kita Mau memastikan subsidi pemerintah Betul-Betul diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap regulasi ini Bisa meningkatkan Pendapatan Asal Daerah sekaligus membangun budaya taat hukum di Distrik NTT.
“Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya kepada daerah, maka negara juga wajib melindungi haknya. Itulah semangat Primer Pergub ini,” katanya.
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa distribusi Daya ke masyarakat akan tetap berjalan Lancar sesuai dengan regulasi dan tata kelola yang berlaku.
“Pertamina Patra Niaga Maju menjalankan komitmennya dalam penyediaan BBM, khususnya penyaluran BBM subsidi sesuai kuota dan titik layanan jual yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga.
Pihak BUMN ini juga senantiasa melakukan koordinasi intensif dengan jajaran pemerintah daerah serta aparat penegak hukum Buat mengawal implementasi aturan di lapangan.
“Pertamina Patra Niaga mendukung penuh Penyelenggaraan aturan dan tata kelola pendistribusian BBM subsidi di masing-masing Distrik dengan senantiasa berkoordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan,” kata Ahad Rahedi.
Buat mengantisipasi lonjakan permintaan dan menjaga keamanan pasokan, pengiriman dari Terminal BBM dioptimalkan sejak pagi hari.
“Pertamina Patra Niaga juga Maju memastikan stok BBM terutama BBM subsidi dalam keadaan Kondusif dan disalurkan sesuai koordinasi Serempak pemerintah daerah setempat. Di sisi lain, Terminal BBM diprioritaskan melakukan pengiriman pada pagi hari sebagai mitigasi pemenuhan penyaluran lebih awal,” ujarnya.
