ORI DIY soroti dugaan pelecehan seksual di tiga kampus swasta

ORI DIY soroti dugaan pelecehan seksual di tiga kampus swasta

Kami mengetahuinya pada tahun 2026 setelah ramai diberitakan di media, kasus ini perlu menjadi perhatian Serempak karena menyangkut keamanan lingkungan pendidikan, perlindungan mahasiswa, serta kualitas tata kelola pengaduan di perguruan tinggi

Yogyakarta (ANTARA) – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyoroti penanganan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di tiga perguruan tinggi swasta di Yogyakarta yang melibatkan mahasiswa hingga dosen.

Kepala Perwakilan ORI DIY Muflihul Hadi, di Yogyakarta, Rabu, mengatakan pihaknya mencermati sejumlah kasus dugaan pelecehan seksual dan pelanggaran asusila yang melibatkan sivitas akademika di beberapa perguruan tinggi swasta di DIY.

“Kami mengetahuinya pada tahun 2026 setelah ramai diberitakan di media, kasus ini perlu menjadi perhatian Serempak karena menyangkut keamanan lingkungan pendidikan, perlindungan mahasiswa, serta kualitas tata kelola pengaduan di perguruan tinggi,” ujarnya.

Menurut dia, salah satu kasus terjadi di sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta dengan korban dua mahasiswi yang diduga mengalami pelecehan seksual oleh mahasiswa lain Ketika menjalani kuliah kerja Konkret (KKN) di Kabupaten Sleman.

“Laporan telah diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Sleman dan Lagi berada dalam tahap penyelidikan,” katanya.

Ia mengatakan pihak kampus telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan Denda berupa pembatalan serta Pelarangan mengikuti program KKN selama dua periode kepada mahasiswa yang dilaporkan.

“Ombudsman mencatat adanya informasi bahwa korban sebelumnya telah menempuh mekanisme internal kampus, tetapi sempat merasa belum memperoleh tindak lanjut yang berarti,” ujarnya.

Muflihul menambahkan korban kemudian menempuh jalur hukum dan memperoleh pendampingan psikologis karena mengalami trauma.

Tetapi, menurut dia, informasi tersebut tetap perlu diverifikasi secara Rasional karena kecepatan respons, kejelasan Mekanisme, kualitas pendampingan, dan kepastian tindak lanjut merupakan bagian Krusial dari penyelenggaraan pelayanan pengaduan.

Selain itu, ORI DIY juga menyoroti dugaan pelecehan seksual di perguruan tinggi swasta lain yang melibatkan seorang dosen terhadap sejumlah mahasiswi melalui aplikasi pesan singkat.

“Pihak universitas telah melakukan pemeriksaan dengan melibatkan Satgas PPKPT,” ujarnya.

Menurut dia, dosen yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari seluruh tugas akademik maupun nonakademik hingga proses pemeriksaan selesai.

“Universitas juga menyatakan akan menyediakan ruang pelaporan yang Kondusif, menjaga kerahasiaan identitas, memberikan pendampingan psikologis, serta melindungi korban dari tekanan dan intimidasi,” katanya.

Kasus ketiga, lanjut Muflihul, juga terjadi di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta dengan dua mahasiswa yang diduga sebagai pelaku.

“Pihak kampus telah memberhentikan dua mahasiswa setelah proses pembinaan, pemeriksaan komisi etik, serta Penilaian internal menyimpulkan adanya pelanggaran asusila berat,” ujarnya.

Berkaca dari tiga kasus tersebut, ORI DIY menilai penguatan aspek pencegahan, pengawasan, pemeriksaan, dan penanganan perkara menjadi hal Krusial sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.

“Perguruan tinggi Tak cukup hanya Mempunyai aturan dan satuan tugas secara formal, tetapi juga harus dapat diakses secara maksimal oleh mahasiswa,” katanya.