Industri Gambar hidup Punya Kekayaan Intelektual untuk Jaminan Bank

Industri Film Punya Kekayaan Intelektual untuk Jaminan Bank
Sejumlah pelajar mengambil video menggunakan gawainya saat pelatihan pembuatan film dokumenter.(Antara/Prasetia Fauzani)

FILM sebagai lokomotif industri kreatif masih banyak memiliki pekerjaan rumah. Negara harus hadir dan berperan aktif dalam mengatur dan mengembangkan industri perfiman. 

“Pemerintah harus aktif ikut terlibat dalam mengembangkan industri film. Industri ini tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri tanpa ada intervensi kebijakan,” ujar Dr. Dewi Tenty, SH, MH, dalam diskusi dengan tema Gambar hidup Sebagai Jaminan Pembiayaan Perbankan yang diselenggarakan Golongan Notaris Pendengar, Pembaca, dan Pemikir (Kelompencapir), baru-baru ini. 

Itu dapat mencontoh, lanjut dia, Korea Selatan yang perekonomiannya ditopang oleh industri kreatif, salah satunya film. Menurutnya, pemerintah pada 2022 mengeluarkan PP Nomor 24 tentang ekonomi kreatif yang dalam Pasal 10 menyatakan bahwa kekayaan intelektual bisa dijadikan objek jaminan sepanjang tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Tetapi pada kenyataannya peraturan tersebut belum sepenuhnya direalisasikan. 

Baca juga : Kemendikbud Optimalkan Kekayaan Intelektual untuk Memajukan Industri Gambar hidup Indonesia

Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar menyampaikan bahwa pengaturan penjaminan pembiayaan berkualitas menjadi salah satu indikator yang dapat diperhitungkan dalam mengukur tingkat kemudahan berusaha dan pertumbuhan perekonomian nasional. “Konsep jaminan ialah menjamin dipenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan hukum,” jelasnya. Pemerintah menyadari pentingnya kemudahan pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga penjaminan, khususnya pembiayaan melalui jaminan fidusia. 

Cek Artikel:  OIKN Catatkan Lima 'Grounbreaking' Senilai Rp49,6 Triliun dari 32 Lembaga

Menurut Cahyo, jaminan fidusia menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang sangat mudah dilakukan oleh masyarakat. Ini karena mengatur penjaminan dengan objek jaminan berupa benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan. 

Personil Komisi X DPR Rano Karno yang juga aktor terkenal mengatakan potensi perfilman Indonesia tidak bisa diremehkan. Teladannya, film terlaris Indonesia di urutan pertama yakni film KKN di Desa Penari meraih lebih dari 10 juta penonton. Apabila diestimasikan, film menghasilkan pendapatan sekitar Rp211 miliar. “Gambar hidup seharusnya mendapat tempat penting karena selain dapat mendorong perekonomian dan pariwisata juga bisa sebagai kolaborator dan corong dari kebijakan pemerintah,” jelasnya. 

Cek Artikel:  Kementerian Kelautan dan Perikanan Ekspor Pasir Laut tak Ganggu Batas Kawasan

Baca juga : Sinopsis Gambar hidup Daredevil: Superhero yang Diadaptasi dari Kepribadian Komik Marvel

Pernyataan menarik disampaikan oleh Akbar Sentausa, Ketua Asosiasi Pengarah adegan Gambar hidup Indonesia (IFDC). Ketika film dibuat, ada perencanaan berupa proyeksi, business plan, pembiayaan, dan semua aspek bisnisnya sampai akhirnya diproduksi film tersebut. “Aktor dan artis menjadi daya tarik dan menjadi kunci terhadap finansial sebuah film,” tuturnya. 

Di sisi lain, Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) Marni Emmy Mustafa menyampaikan yang harus diperhatikan dalam suatu hak cipta supaya aman dalam penjaminan pembiayaan yaitu pemilik film harus mendaftarkan karya sinematografinya ke Dirjen Kekayaan Intelektual. Pendaftaran tersebut diatur dalam UUHC Pasal 66 bahwa Sertifikat Hak Cipta Gambar hidup sebagai bukti autentik sampai dibuktikan. “Karenanya, bila telah dipenuhi syarat mendapat pembiayaan jaminan pada bank seperti bukti hak cipta film, surat catatan penciptaan, sertifikat, film bisa mendapatkan pembiayaan jaminan film,” jelasnya.

Cek Artikel:  Tergilas Dolar AS, Rupiah Kembali Tersungkur

Sumber pendanaan film di Indonesia ada empat, menurut Rabin Indrajid Hattari, Tenaga Spesialis Personil VII BPK RI. Sumber itu ialah pendanaan tradisional, pinjaman lembaga keuangan, pendanaan startup, dan pendanaan pasar modal. Di Indonesia, pendanaan yang paling sering dipakai ialah pendanaan tradisional yang berasal dari dana pribadi, dana keluarga, atau pinjaman dengan system profit sharing atau bagi hasil dengan suku bunga tinggi dan tanpa jaminan. “Memperoleh pendanaan dari bank penting untuk perusahaan film merapikan data-data internal seperti laporan keuangan yang mengikuti peraturan,” jelasnya. 

Perbankan sebenarnya memiliki keinginan untuk memperluas opsi pembiayaan. Hal tersebut disampaikan oleh Asa Estheria Vipana, Absah Group Bank Sendiri. Tetapi bank juga harus menerapkan asas kehati-hatian dalam pemberian kredit mengikuti peraturan yang berlaku. “Dalam hal film akan dijadikan agunan utama, debitur harus memenuhi kriteria agunan, dalam hal ini apakah hak cipta atas film dapat dinilai dengan uang? Bagi bank, sesuatu yang dapat diikat secara yuridis harus diketahui nilainya,” jelasnya. (Z-2)

Mungkin Anda Menyukai