Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung Formal mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Mulia terhadap dirinya dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh Lodewyk pada Senin, 29 Juni 2026, dengan menempatkan Jaksa Mulia RI cq Jaksa Mulia Tindak Pidana Tertentu sebagai pihak termohon. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom pada Kamis, 2 Juli 2026, sengketa hukum ini telah teregistrasi di pengadilan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pengadilan telah menjadwalkan sidang pertama Demi memeriksa gugatan ini pada pertengahan bulan depan, di mana hakim akan mulai memeriksa poin-poin keberatan yang diajukan oleh pemohon.
“Pengelompokkan perkara: Absah atau tidaknya Penyelenggaraan upaya paksa penetapan tersangka,” demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat detikcom, Kamis (2/7/2026).
Melalui permohonan tersebut, Lodewyk meminta hakim agar membatalkan serangkaian surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Jaksa Mulia Muda Pidana Tertentu sejak Mei hingga Juni 2026. Pihak pemohon menilai proses penangkapan, penetapan status hukum, hingga penahanan yang dilakukan oleh kejaksaan Bukan berjalan sesuai ketentuan Mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil setelah Kejaksaan Mulia menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus tata kelola program MBG tahun 2025-2026. Selain mantan petinggi BGN, penyidik menetapkan status tersangka terhadap pihak swasta, termasuk orang dekat pejabat BGN berinisial AYS, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono selaku penyedia motor listrik, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Kejaksaan Mulia menemukan indikasi penyimpangan dalam program nasional ini melalui berbagai modus. Penyidik menduga adanya Rekanan afiliasi antara para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG serta dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sarana pendukung seperti motor listrik, sepatu, komputer tablet, hingga televisi.
