Jabar Sokongan Hukum melayangkan somasi kepada Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein alias Om Zein akibat sebuah karya Musik berbahasa Sunda kontroversial berjudul “Lalaki Langit, Lalanang Bejat”. Langkah hukum tersebut diambil lantaran karya ciptaan kepala daerah itu dianggap memuat diksi serta narasi vulgar yang merendahkan harkat dan Harkat kaum Perempuan, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Kamis (2/7/2026). Ketua Lazim Jabar Sokongan Hukum, Riyan Bintana Hasan, mengungkapkan bahwa penemuan indikasi pelanggaran tersebut didapatkan setelah pihaknya melakukan kajian mendalam dari berbagai aspek hukum terhadap lirik Musik itu.
“Bahwa setelah melakukan transkripsi, telaah yuridis, dan analisis semiotika hukum terhadap muatan lirik dalam Musik tersebut, ditemukan fakta hukum yang Bukan terbantahkan bahwa Musik tersebut memuat diksi, narasi, dan substansi yang bersifat misoginis, merendahkan derajat eksistensial Mahluk, serta mendegradasi harkat dan Harkat kaum Perempuan secara vulgar,” kata Riyan Bintana Hasan, Ketua Lazim Jabar Sokongan Hukum.
Objektifikasi seksual dinilai Konkret terjadi dalam beberapa bait lirik, seperti penggalan yang mengandaikan anak kelas tiga sekolah menengah pertama mengalami keguguran berulang kali, pembelian Pakaian dalam, hingga pencarian obat ke apotek. “Bahwa diksi-diksi di atas Bukan mencerminkan nilai kritik sosial yang sehat, melainkan bentuk penghinaan verbal terhadap integritas tubuh, kesehatan reproduksi, dan moralitas kaum Perempuan, khususnya anak di Rendah umur (analogi anak kelas 3 SMP),” tegas Riyan Bintana Hasan, Ketua Lazim Jabar Sokongan Hukum.
Melalui somasi Formal ini, Jabar Sokongan Hukum menuntut Om Zein Kepada segera menghentikan seluruh proses produksi, penyiaran, komersialisasi, hingga penyebaran Musik tersebut luas di masyarakat. Selain itu, bupati juga dituntut menyampaikan permohonan Ampun terbuka secara lisan maupun tertulis kepada publik.
