Kita hadir, Biar Kagak Terdapat fitnah, jangan Tiba Terdapat Dana yang ditukar lah ya, kan?
Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR RI sekaligus ketua Panitia Kerja (panja) kasus korupsi yang dilakukan mantan Jampidsus FA, Habiburokhman memastikan pihaknya akan terlibat langsung dalam setiap momen penggeledahan.
Menurut Habiburokhman pemantauan secara langsung itu perlu dilakukan agar Kagak Terdapat barang bukti yang disembunyikan ataupun diganti selama penggeledahan.
“Kita hadir, Biar Kagak Terdapat fitnah, jangan Tiba Terdapat Dana yang ditukar lah ya, kan? Jangan-jangan batangan emasnya ditukarkan dengan isinya cokelat, begitu kan,” kata Habiburokhman Begitu ditemui pewarta di gedung Parlemen, Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, kehadiran dalam setiap proses penggeledahan merupakan bagian dari tugas pengawasan panja.
Panja ini sendiri dibentuk Demi mengawasi Kejaksaan Mulia (Kejagung) dalam menangani kasus korupsi yang dilakukan FA.
Dengan adanya panja, lanjut Habiburokhman, Komisi III DPR diberi wewenang Demi mengawasi setiap langkah penyidikan mulai dari Begitu pemeriksaan saksi hingga penggeledahan.
Habiburokhman berharap, keberadaan panja dapat membantu kerja kejaksaan menuntaskan kasus korupsi FA secara independen, transparan dan adil.
“Komisi III DPR RI Maju berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang Betul,” kata dia.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto menyatakan bahwa FA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian Dana (TPPU).
“Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian Dana,” kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Mulia, Jakarta, Sabtu.
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan FA ditetapkan sebagai tersangka Serempak tersangka lainnya berinisial DR dari pihak swasta. DR disinyalir sebagai Don Ritto.
Penetapan keduanya sebagai tersangka telah melalui proses gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua Spesialis, serta melakukan penggeledahan di sejumlah Posisi.
Totok menambahkan tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian Dana yang berasal dari tindak pidana korupsi.
“Terhadap tersangka DR, kami kenakan Pasal 4 atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru,” ujarnya.
Sedangkan tersangka FA, disangka dengan pasal 12 huruf i dan 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau sangkaan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru.
“Menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok menjelaskan.
Penanganan perkara ini, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) Kejagung atas kesepakatan Serempak antara Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Kejaksaan Mulia dalam rangka sinergi.
“Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Mulia bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Mulia dalam rangka Demi sinergi,” katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (9/7), tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, mata Dana asing dan rupiah senilai Sekeliling Rp476 miliar.
Selain emas dan Dana, penyidik juga menyita sejumlah Berkas, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari Pengusutan gabungan (joint investigation) terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian Dana dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
