Mahkamah Mulia AS Tolak Batasi Kewarganegaraan Anak Imigran

Upaya Donald Trump Buat membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir Formal digagalkan oleh Mahkamah Mulia Amerika Perkumpulan pada Selasa (30/6/2026). Keputusan ini menegaskan perlindungan konstitusi bagi setiap anak yang lahir di Daerah negara tersebut.

Ketetapan ini membatalkan perintah eksekutif yang diteken Trump pada 20 Januari 2025, yang bertujuan menyetop pemberian status Anggota negara Mekanis bagi anak dari orang Sepuh bervisa sementara maupun imigran tanpa Arsip. Berdasarkan laporan dari Detikcom yang melansir BBC, pemberian status hukum ini telah berlaku sejak 1868 lewat Amandemen ke-14 Konstitusi AS.

Melalui pemungutan Bunyi dengan hasil akhir 6 banding 3, Hakim Ketua John Roberts memimpin keputusan mayoritas Serempak Sonia Sotomayor, Elena Kagan, Amy Coney Barret, Ketanji Brown Jackson, dan Brett Kavanaugh. Roberts menegaskan bahwa hak istimewa tersebut mengikat bagi siapa saja yang lahir di tanah Amerika.

“Kewarganegaraan, dulu maupun sekarang, Mempunyai hak Buat berpartisipasi secara bebas dalam komunitas politik kita,” tulis Hakim Roberts dalam pendapat mayoritas.

Ia menambahkan bahwa penegakan ini merupakan amanat sejarah yang Kagak boleh diabaikan demi menjaga keadilan hukum.

“Para perumus Amandemen ke-14 memperluas janji tersebut kepada ‘setiap orang yang lahir bebas di negeri ini’,” tambah beliau.

Melalui landasan hukum tersebut, Roberts menyatakan komitmen lembaga peradilan tertinggi Buat mempertahankan konstitusi secara konsisten.

“Kami menepati janji itu hari ini,” ujar Ketua Mahkamah Mulia.

Merespons putusan tersebut, pihak Donald Trump langsung memberikan pernyataan Formal dan berencana membawa polemik ini ke jalur legislatif agar Dapat diubah melalui undang-undang.

“Mahkamah Mulia mempertahankan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir, yang sangat disayangkan bagi negara kita, tetapi kita dapat dengan mudah mengatasinya di Kongres melalui undang-undang,” tulis Trump di platform Truth Social miliknya dilansir AFP.