Mahkamah Akbar AS Tolak Batasan Kewarganegaraan Donald Trump

Upaya Presiden Donald Trump Demi membatasi pemberian kewarganegaraan Mekanis bagi anak-anak imigran Formal kandas di tingkat peradilan tertinggi. Mahkamah Akbar Amerika Perkumpulan memutuskan Demi menolak kebijakan Restriksi kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir tersebut pada Selasa (30/6), seperti dilansir dari Detikcom.

Kebijakan ini awalnya bermula ketika Trump menandatangani sebuah perintah eksekutif pada 20 Januari 2025. Aturan tersebut dirancang Demi mencegah anak-anak yang lahir di AS dari orang Sepuh berstatus visa sementara maupun imigran ilegal Demi langsung mendapatkan status Penduduk negara secara Mekanis.

Melalui pemungutan Bunyi dengan hasil 6 banding 3, institusi yudisial tertinggi tersebut menegaskan posisi hukum anak-anak imigran. Hakim Ketua John Roberts menetapkan bahwa anak-anak yang lahir di AS “dari orang Sepuh yang berada di negara tersebut secara ilegal atau sementara” merupakan “Penduduk negara sejak lahir” berdasarkan Amandemen ke-14.

Keputusan mayoritas ini didukung oleh lima hakim Akbar lainnya. Mereka adalah Hakim Sonia Sotomayor, Elena Kagan, Amy Coney Barret, Ketanji Brown Jackson, dan Brett Kavanaugh.

Berdasarkan catatan sejarah dari BBC, hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir ini sebenarnya sudah berlaku di AS sejak tahun 1868. Ketentuan tersebut dijamin oleh Amandemen ke-14 Konstitusi AS dan Lanjut diperkuat oleh serangkaian putusan Mahkamah Akbar setelahnya.

“Kewarganegaraan, dulu maupun sekarang, Mempunyai hak Demi berpartisipasi secara bebas dalam komunitas politik kita,” tulis Hakim Roberts, Hakim Ketua Mahkamah Akbar AS.

Dalam pertimbangan hukum yang dirilis, pihak pengadilan juga menekankan kembali esensi dari perluasan hak-hak konstitusional tersebut sejak masa lampau.

“Para perumus Amandemen ke-14 memperluas janji tersebut kepada ‘setiap orang yang lahir bebas di negeri ini’,” tambah Hakim Roberts, Hakim Ketua Mahkamah Akbar AS.

Melalui putusan terbaru ini, otoritas hukum tertinggi di Amerika Perkumpulan tersebut memastikan bahwa prinsip hukum yang sudah Pelan berjalan akan tetap dipertahankan.

“Kami menepati janji itu hari ini,” ujar John Roberts, Hakim Ketua Mahkamah Akbar AS.

Di sisi lain, Donald Trump langsung melayangkan respons negatif terhadap keputusan peradilan tersebut. Melalui platform media sosial pribadinya, ia menyatakan kekecewaan mendalam atas hasil sidang di Mahkamah Akbar.

“Mahkamah Akbar mempertahankan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir, yang sangat disayangkan bagi negara kita, tetapi kita dapat dengan mudah mengatasinya di Kongres melalui undang-undang,” tulis Donald Trump, Presiden Amerika Perkumpulan sebagaimana dilansir AFP.