Dugaan intimidasi oleh Member DPRD Timor Tengah Utara (TTU) yang berujung pada meninggalnya dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha perlu disikapi secara hati-hati oleh aparat kepolisian. Kematian dokter muda tersebut dinilai memerlukan pembuktian hukum yang mendalam karena Unsur psikologis seseorang mengakhiri hidup bersifat sangat kompleks.
Dilansir dari Detikcom, dr Icha mengembuskan napas terakhir di rumah orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat, 26 Juni 2026 Sekeliling pukul 18.00 Wita. Sebelum meninggal dunia, korban sempat mendapatkan perawatan medis intensif akibat mengalami tekanan psikologis berat setelah diduga diintimidasi Demi bertugas di IGD RS Leona pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Spesialis psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, memberikan catatan kritis mengenai aspek pidana dalam kasus menyedihkan yang menimpa tenaga medis di NTT ini.
“Ini peristiwa yang menyedihkan. Memilukan hati. Orang yang menyampaikan perkataan Tak Bagus memang Dapat dipidana. KUHP, UU Tenaga Kesehatan, dan UU Kesehatan memuat pasal-pasal pidana yang relevan,” kata Reza Indragiri Amriel, Spesialis Psikologi Forensik.
Meskipun instrumen hukum pidana tersedia, Reza menggarisbawahi bahwa membuktikan keterkaitan langsung antara ucapan intimidasi dengan keputusan fatal korban bukanlah perkara mudah.
“Pada sisi lain, membangun Pembangunan pidana atas kejadian ini tampaknya Tak akan mudah. Terlebih berangkat dari pemahaman bunuh diri sebagai peristiwa kompleks,” ujar Reza Indragiri Amriel, Spesialis Psikologi Forensik.
Menurutnya, Eksis empat aspek psikologis Penting yang melatarbelakangi kondisi mental seseorang, yakni persepsi terhadap situasi, kemampuan regulasi stres, pengelolaan dorongan agresif, serta pola pemecahan masalah.
“Pemahaman akan Unsur kedua hingga keempat itu memerlukan cermatan dari waktu ke waktu yang Tak sebentar,” kata Reza Indragiri Amriel, Spesialis Psikologi Forensik.
Tingginya tekanan kerja serta potensi kelelahan mental (burnout) di lingkungan kedokteran juga dinilai memperberat kerentanan psikologis para dokter muda.
“Ini semakin relevan karena, dalam keseharian kerjanya, mereka yang bekerja sebagai dokter rentan mengalami stres dan keletihan psikis (burnout). Juga, dari insiden-insiden bunuh diri terdahulu, terpotret situasi perundungan oleh dokter senior terhadap junior,” ujar Reza Indragiri Amriel, Spesialis Psikologi Forensik.
Hambatan lain yang sering ditemukan adalah keengganan atau kesulitan dari para tenaga medis itu sendiri Buat mengekspresikan beban mental mereka secara terbuka.
“Tampaknya Tak mudah bagi dokter Buat mengakui, apalagi mencari pertolongan, bahwa mereka sebagai Orang sesungguhnya juga Dapat capek, sakit, dan semacamnya,” kata Reza Indragiri Amriel, Spesialis Psikologi Forensik.
Oleh Karena itu, penyidik kepolisian diharapkan Tak serta-merta mengambil Konklusi pidana hanya berdasarkan adanya ucapan intimidasi dari pihak luar.
“Nah, ketika peristiwa menyedihkan di NTT itu Ingin dibawa ke pidana, cukupkah bagi polisi hanya memusatkan diri pada pembuktian atas perkataan keluarga pasien dimaksud? Bagaimana memastikan bahwa perkataan itu bukan merupakan Unsur pemantik belaka? Atau perkataan itu harus disimpulkan sebagai penjelasan kausal yang memadai atas bunuh dirinya si dokter?” ujar Reza Indragiri Amriel, Spesialis Psikologi Forensik.
Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat Menyaksikan seluruh gambaran situasi secara Rasional dan menyeluruh tanpa melakukan simplifikasi.
“Seberapa jauh pemidanaan akan menjadi penyederhanaan yang berlebihan terhadap masalah yang sesungguhnya rumit luar Normal? Overkriminalisasi adalah satu-satunya Langkah kita Buat unjuk empati sekaligus mencegah terjadinya peristiwa serupa ke depannya?” pungkas Reza Indragiri Amriel, Spesialis Psikologi Forensik.
Tekanan psikologis yang dialami dr Icha bermula ketika dua Member DPRD TTU, Norbertus Tubani dari PKB dan Therensius Lazakar dari Partai Golkar, mendatangi IGD RS Leona. Kedatangan mereka bertujuan Buat mengecek penanganan medis keponakan Therensius yang merupakan pasien anak korban gigitan ular hijau rujukan dari RSUD Kefamenanu.
Berdasarkan kesaksian di Letak kejadian, kedua wakil rakyat tersebut datang dalam kondisi tercium bau alkohol dan berbicara dengan nada tinggi kepada dr Icha yang tengah berjaga. Hingga Demi ini, pihak kepolisian telah memeriksa tiga Member DPRD setempat terkait insiden tersebut, yakni Veronika Lake dari PDIP, Norbertus Bani dari PKB, dan Thrensius Lazakar dari Golkar.
