Polda Metro Jaya Kembali Panggil Firli Bahuri Pekan Depan

Liputanindo.id JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap mantan Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pemanggilan tersebut akan berlangsung pada Senin (26/2/2024).

Firli sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada 6 Februari 2024. Direktur Reserse Kriminal Spesifik Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya mengatakan, surat panggilan telah dikirimkan pada Kamis (22/2) dan merupakan yang kedua kalinya untuk Firli Bahuri.

 

“Demi agenda giat penyidik selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka FB,” kata dia.

 

Ade Safri menuturkan penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Lumrah (JPU) pada Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Demi pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung,” tutur dia, dilansir dari laporan Antara, Jumat (23/2/2024).

Cek Artikel:  Pelajar di Makassar Tewas Usai Tabrak Emak-emak

Sebelumnya disampaikan bahwa berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (2/2) karena belum lengkap.

Baca Juga:
Rumah SYL Senilai Rp4,5 Miliar di Makassar Disita KPK

Ade Safri menyebutkan, pihaknya segera memenuhi kekurangan berkas tersebut dan memastikan tidak ada kendala. “Hanya ada beberapa tambahan keterangan dan itu bisa kita pastikan bisa kita penuhi,” ujar dia.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengemukakan hasil penyidikan berkas perkara Firli Bahuri telah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pada Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi,” kata Syahron.

Cek Artikel:  Polisi Ingatkan Anggota Lapor Ketua RT Begitu Rumahnya Ditinggal Mudik

Dia mengatakan berkas tersebut telah dikembalikan lagi kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan. (IRN)

 

Baca Juga:
BAP Pemeriksaan KPK Bocor, Saksi Kasus SYL Minta Perlindungan LPSK

 

Mungkin Anda Menyukai