Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Mahluk, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Standar Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 bukan regulasi yang secara Spesifik mengatur Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
“Aturan ini harus dipahami secara utuh sebagai Panduan kebijakan pertahanan negara. Perpres tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,” kata Yusril Ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Yusril menjelaskan dalam kebijakan Standar pertahanan negara, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap ketahanan nasional ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Menurut dia, LGBTQ hanya merupakan salah satu unsur yang disebut dalam konteks ancaman nonmiliter terhadap eksistensi bangsa dan negara.
Ia juga menegaskan pemerintah Enggak Mempunyai rencana menyusun undang-undang Spesifik mengenai LGBTQ. Hingga kini, kata dia, belum Terdapat pembahasan di pemerintah maupun DPR mengenai penyusunan regulasi tersebut.
Yusril mengatakan ancaman nonmiliter Mempunyai cakupan yang luas, Enggak hanya berkaitan dengan persoalan sosial dan budaya, tetapi juga mencakup bencana alam, wabah penyakit, pemanasan Mendunia, penyebaran paham ateisme, serta paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.
Karena itu, ia meminta masyarakat Enggak memahami Perpres Nomor 111 Tahun 2025 hanya dari satu isu tertentu, Asal Mula kebijakan pertahanan negara mencakup berbagai aspek, termasuk ketahanan ideologi, sosial, budaya, dan pola pikir masyarakat.
Ia menjelaskan ancaman militer merupakan ancaman berupa penggunaan kekuatan bersenjata, Bagus yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri.
“Sementara ancaman nonmiliter jauh lebih luas, termasuk yang berkaitan dengan ideologi, budaya, gaya hidup, dan upaya memengaruhi pola pikir masyarakat,” ujarnya.
