Jakarta (ANTARA) – Pemerintah meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai registri nasional Demi memperkuat tata kelola perdagangan karbon yang transparan, akuntabel, serta mendukung interoperabilitas dengan registri karbon Dunia.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan peluncuran SRUK merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
“Ini lintas sektor, lintas kementerian, berbagai lembaga, dan Dunia standar yang tadi kita luncurkan ini,” kata Zulhas dalam peluncuran SRUK di Jakarta, Kamis.
SRUK merupakan sistem registri nasional yang mencatat seluruh siklus hidup unit karbon, mulai dari pendaftaran aksi mitigasi, penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), pencatatan perpindahan hak kepemilikan hingga penarikan (retirement) unit karbon.
Sistem tersebut dibangun Demi menjamin pencatatan instrumen Nilai Ekonomi Karbon secara akuntabel, mencegah penghitungan ganda (double counting), serta mendukung keterhubungan dengan registri dan pasar karbon Dunia melalui standar data yang dapat ditelusuri (traceable) dan interoperabel.
Ia mengatakan implementasi perdagangan karbon Bukan dimulai dari Kosong karena sektor kehutanan telah lebih dulu memulai perdagangan karbon setelah aturan teknis diterbitkan.
“Bukan hanya launching hari ini, tetapi juga sudah didahului Lepas 6 Juli. Di Kehutanan sudah jualan. Sudah Eksis empat (perdagangan). Jadi sudah Bukan hanya pengumuman atau launching, tetapi sudah jalan empat yang sudah jualan,” ujarnya.
Menko Zulhas menjelaskan pemerintah menerapkan penyelesaian regulasi secara paralel agar sektor yang telah Mempunyai aturan turunan dapat segera menjalankan perdagangan karbon, sementara kementerian lain menyelesaikan regulasinya.
