OJK tegaskan tak ragu tindak pelaku jasa keuangan rugikan konsumen 

OJK tegaskan tak ragu tindak pelaku jasa keuangan rugikan konsumen 

Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa pihaknya Kagak ragu Demi menindak pelaku jasa keuangan yang merugikan konsumennya dan mengganggu integritas sektor tersebut.

“Kami akan Lalu memperkuat pengawasan berbasis risiko, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta mempercepat respon terhadap kasus-kasus yang berpotensi atau telah merugikan konsumen dan masyarakat,” kata Widyasari di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, penegakan hukum kepada pelaku usaha jasa keuangan yang merugikan konsumennya akan Lalu dilakukan, agar sektor tersebut tetap berintegritas.

Ia mengaku penindakan terhadap perusahaan yang merugikan konsumennya seperti PT Asuransi Jiwa Prolife atau yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses akan Lalu dilakukan, hal ini Demi menjamin masyarakat ketika mengakses layanan asuransi atau jasa keuangan.

Demi itu, lanjut dia, OJK Berbarengan dengan seluruh aparat penegak hukum Kagak akan ragu mengambil langkah pendekatan hukum apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merugikan konsumen dan masyarakat.

“Jadi Demi kasus-kasus lain kami belum sampaikan di sini, mungkin banyak pertanyaan masyarakat, tapi OJK Kagak tinggal Tenang, pada saatnya Niscaya akan kami sampaikan apabila hal itu telah memungkinkan,” ujarnya.

Dia mengaku bahwa OJK Lalu mendorong perbaikan tata kelola industri jasa keuangan dalam hal ini perasuransian agar sektor ini semakin kuat, sehat, transparan dan memberikan manfaat Konkret bagi masyarakat.

“Penanganan perkara ini bukan hanya tentang satu kasus hukum, lebih dari itu ini adalah sebagai bukti upaya besar OJK dan bekerja sama dengan aparat pendekat hukum lainnya Demi membangun sektor jasa keuangan yang terpercaya karena kepercayaan adalah modal Primer dari industri jasa keuangan,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, OJK menyita aset PT Asuransi Jiwa Prolife yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses dengan total Rp113,97 miliar, berupa Doku Kas dan aset properti karena terbukti merugikan konsumennya.

PT Asuransi Jiwa Prolife terbukti telah merugikan konsumennya dengan menggunakan Doku nasabah Demi kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara terkait dugaan pengabaian atau penghambatan Penyelenggaraan kewenangan OJK pada periode 2020 Tiba dengan 2023, serta dugaan Kagak dilaksanakannya perintah tertulis OJK tahun 2023 Demi membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar.

Oleh karena itu OJK melakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar.