Polri sita Duit Rp60 miliar di Kafe de’Clan terkait kasus korupsi

Polri sita uang Rp60 miliar di Kafe de

Jakarta (ANTARA) – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Berbarengan Polda Metro Jaya menyita Duit Kontan senilai Dekat Rp60 miliar dari berbagai mata Duit asing di Kafe de’Clan Signature, Jakarta Selatan terkait kasus korupsi dan pencucian Duit.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam keterangan di Jakarta, Rabu merinci Duit Kontan yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Perkumpulan, dan Duit rupiah senilai Rp259.159.000.

“Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah, kira-kira Dekat Rp60 miliar. Ini di Posisi de’Clan,” katanya.

Selain Duit Kontan, penyidik juga menyita sejumlah Berkas dan barang bukti elektronik, seperti ponsel.

Sementara itu, dalam penggeledahan pada Koin Money Changer di kawasan Jakarta Selatan, penyidik juga menyita sejumlah Duit asing senilai Sekeliling Rp7,2 miliar.

“Sementara barang bukti sudah kita sita. Ketika ini dibawa ke Polda Metro dengan tim,” ujarnya.

Pada Rabu siang, penyidik dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Jakarta Selatan.

Totok mengatakan penggeledahan itu merupakan bagian dari penanganan kasus terhadap dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara pemicu pemadaman listrik yang ditangani Kortastipidkor Polri.

Ia menyampaikan dua kasus lainnya terkait dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025 dan kasus dugaan pencucian Duit dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di Distrik hukum Polda Metro Jaya.