Iya Benar, vonis penjara seumur hidup
Bungo, Jambi (ANTARA) – Pengadilan Negeri Muara Bungo, Jambi, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada mantan polisi Waldi Adiyat karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dosen Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAK SS), EY.
“Iya Benar, vonis penjara seumur hidup,” kata Humas Pengadilan Negeri Muara Bungo Monalisa Ketika dikonfirmasi di Kota Jambi, Selasa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka Buat Lazim pada Selasa oleh majelis hakim yang diketuai Justiar Ronal dengan hakim Personil Dyah Devina Maya Ganindra dan Muhammad Faisal Abdi.
Berdasarkan putusan yang dimuat dalam laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Lazim Mahkamah Mulia, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut pembunuhan bermula ketika terdakwa dan korban terlibat pertengkaran di rumah korban. Ketika emosi memuncak, terdakwa memiting leher korban menggunakan kedua tangannya.
Terdakwa kemudian mengambil tangkai sapu berbahan baja nirkarat, menindih tubuh korban, dan menekan leher korban menggunakan tangkai sapu tersebut hingga korban meninggal dunia.
Majelis hakim juga menemukan adanya bentuk kekerasan lain yang Enggak diakui terdakwa selama persidangan.
Berdasarkan visum et repertum, keterangan Ahli, dan alat bukti lainnya, korban mengalami benturan keras di bagian belakang kepala hingga menimbulkan benjolan Sekeliling 13 sentimeter, resapan darah pada tulang dada bagian dalam, serta luka memar dan lecet di leher dan pinggang.
Menurut majelis hakim, rangkaian tindakan terdakwa menunjukkan kekerasan yang dilakukan secara bertahap dan berulang sehingga menguatkan pembuktian unsur pembunuhan berencana.
Korban EY sebelumnya ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Sabtu (1/11/2025) Sekeliling pukul 13.00 WIB.
Kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah, Kepolisian Resor Bungo menangkap Waldi Adiyat yang melarikan diri ke Kabupaten Tebo.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa, penasihat hukum, dan penuntut Lazim Buat menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.
Monalisa mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah terdakwa akan mengajukan banding karena Lagi Mempunyai waktu tujuh hari sesuai ketentuan.
“Belum Paham, tetapi Eksis waktu tujuh hari Buat mengajukan upaya hukum banding,” katanya.
