Bupati Gowa Tolak Pembahasan Pansus Hak Angket Terkait Privasi

Pembahasan panitia Spesifik hak angket oleh DPRD Kabupaten Gowa mendapat penolakan dari Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang karena dinilai telah mengintervensi ranah privasi yang Bukan berhubungan dengan kebijakan publik pada Rabu (24/6/2026).

Langkah politik yang bergulir di parlemen daerah tersebut juga disusul dengan bantahan keras dari bupati terkait keterangan yang disampaikan oleh sejumlah saksi dalam persidangan, sebagaimana dilansir dari Detikcom melalui laporan Antara.

“Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban Personil dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, Tetapi menolak keras Apabila pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang Bukan berkaitan dengan kebijakan publik,” ujarnya di Gowa, seperti dilansir Antara, Rabu (24/6/2026).

Respons terhadap dinamika politik ini ditunjukkan Sitti Husniah Talenrang dengan menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh proses hukum demi menghadapi polemik di Pansus Hak Angket DPRD Gowa tersebut. Mantan legislator ini Menyantap intervensi berlebihan pada kehidupan personal telah menabrak aturan serta etika, Karena hak atas privasi setiap individu wajib dihormati.

“Kesaksian sejumlah saksi di sidang pansus, termasuk keterlibatan jurnalis sebagai saksi, saya menyoroti aspek legalitasnya. Saya mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seorang jurnalis Bukan Sebaiknya menjadi saksi dalam sidang pansus atau hak angket karena hal tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalistik,” katanya.

Secara spesifik, sang bupati menyanggah klaim intensitas pertemuannya dengan saksi bernisial E yang mencuat dalam persidangan. Sitti Husniah menjelaskan komunikasi yang terjalin selalu dilakukan secara bijak, dan pertemuan dengan saksi tersebut hanya berlangsung satu kali sewaktu agenda buka puasa Berbarengan awak media di rumah jabatan.

“Klaim bahwa saksi sering Bersua dan membahas hal-hal tertentu itu Bukan sesuai fakta,” jelasnya.

Guna mematahkan segala tuduhan yang diarahkan kepada dirinya, Bupati Gowa menegaskan komitmennya Demi menyodorkan Penerangan beserta bukti dan fakta konkret. Penegasan juga diberikan mengenai posisinya sebagai orang Uzur tunggal yang memegang tanggung jawab penuh atas sang anak, sehingga narasi yang menyudutkan karakternya dipastikan bakal diselesaikan lewat jalur hukum.

Langkah hukum lanjutan kini tengah dipersiapkan dengan pendampingan dari tim kuasa hukum, Berkualitas Demi mengawal proses yang berjalan di pansus maupun tindakan setelahnya sesuai dengan perkembangan situasi. Biar isu yang berkembang di ruang publik diakui cukup mengganggu, Sitti Husniah memastikan bahwa jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Gowa tetap beroperasi secara normal tanpa hambatan.