Ketua Lazim Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sidang perdana permohonan tersebut digelar pada Jumat, 26 Juni 2026, dengan pembacaan petitum oleh pihak kuasa hukum pemohon, dilansir dari Detikcom.
Langkah hukum ini diambil karena pihak pemohon menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Enggak Absah serta Enggak Mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kuasa hukum Asrul, Rama Rizki, menyatakan bahwa kliennya Enggak menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan secara patut dari lembaga antirasuah tersebut.
“Menyatakan segala tindakan hukum lanjutan yang secara langsung bersumber dari penetapan tersangka terhadap pemohon sebagaimana dimaksud dalam Bilangan 2 adalah Enggak Absah dan Enggak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang berkaitan dengan status Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara a quo,” ujar Rama Rizki, Kuasa Hukum Asrul Azis Taba.
Pihak pemohon menuntut agar hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan demi memulihkan hak serta Derajat kliennya. Rama menegaskan bahwa ketiadaan penyampaian surat Formal menjadi dasar Istimewa gugatan penyidikan ini.
“Kedua, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon Asrul Aziz Taba sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 524 Tahun 2026 Copot 30 Maret 2026 tentang Penetapan Tersangka dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor 3/180 Dik.00/23/03/2026 Copot 31 Maret 2026 yang dilakukan tanpa menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulaianya Penyidikan (SPDP) secara patut kepada Pemohon adalah Enggak Absah, Enggak berdasar hukum, dan Enggak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Rama Rizki, Kuasa Hukum Asrul Azis Taba.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Asrul Azis Taba Serempak Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Keduanya diduga bekerja sama dengan pemilik PT Maktour Demi meminta kuota haji Spesifik Mengungguli batas regulasi delapan persen.
“Selanjutnya, kedua tersangka, ISM dan ASR Serempak-sama dengan pihak Kementerian Religi, mengatur pengisian kuota haji Spesifik tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri,” kata Taufik Ahmad Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
Aliran Doku haram dari pihak swasta ini diduga mengalir ke beberapa pejabat Kementerian Religi Demi memuluskan pengisian kuota tambahan tersebut. Berdasarkan data penyidikan, keuntungan Enggak Absah yang diperoleh travel haji yang terafiliasi dengan Asrul mencapai Rp 40,8 miliar, sedangkan PT Maktour meraup Rp 27,8 miliar.
“Penerimaan sejumlah Doku oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Kerabat YCQ selaku Menteri Religi pada Begitu itu,” ucap Taufik Ahmad Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
