Sisa Waktu Enam Hari, Dirtipidum Polri Lengkapi Berkas Tersangka PPLN Kuala Lumpur

Liputanindo.id JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Standar (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri menyatakan telah mengkebut penyelesaian berkas tujuh PPLN Kuala Lumpur.

Diketahui ketujuh PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan data dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Ketujuhnya diduga terbukti memalsukan data DPT Pemilih di Kuala Lumpur berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh para Penyidik Dittipidum Bareskrim Mabes Polri.

Direktur Tindak Pidana Standar (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan, bahwa saat ini pihaknya telah melengkapi berkas guna dilimpahkan ke Kejaksaan Akbar RI.

“Ketika ini penyidik sedang bekerja keras untuk menyelesaikan berkas tersebut,” kata Djuhandhani pada wartawan, Kamis, (29/2/2024).

Cek Artikel:  Viral Pria di Makassar Mengenakan Cadar Demi Bisa Berbaur dengan Jemaah Perempuan di Masjid

Dirinya menerangkan, bahwa penyidik saat ini hanya memiliki waktu kurang dari 14 hari kerja untuk memproses kasus dugaan pelanggaran tindak pemilu itu ke Kejaksaan Akbar RI.

Djuhandhani menambahkan, saat ini pihak penyidik hanya memiliki tenggat waktu 6 hari lagi untuk menyerahkan berkas P21 kepada Kejaksaan Akbar RI.

“Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari,” tandasnya. (GIB/DID)

Mungkin Anda Menyukai