KJP Juli 2026 Ketika Encer? Simak Perkiraan dan Besaran Dananya

Ilustrasi. Foto: Dok MI


Jakarta: Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program Donasi sosial dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diberikan Demi membantu biaya personal dan operasional pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang Pandai.

Program ini menyasar anak usia sekolah 6 hingga 21 tahun agar dapat menyelesaikan program wajib belajar 12 tahun.

Ketika KJP Juli 2026 Encer?

Memasuki Juli 2026, banyak penerima manfaat mulai menantikan jadwal pencairan KJP Plus tahap I Demi alokasi bulan ini. Tetapi hingga kini, Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan jadwal Formal pencairan Anggaran KJP Plus Juli 2026.

Berdasarkan pola penyaluran pada bulan-bulan sebelumnya, pencairan KJP Plus biasanya dilakukan pada awal bulan, Sekeliling Copot 3 hingga 5. Apabila mengacu pada pola tersebut, Anggaran KJP Plus Juli 2026 diperkirakan mulai Encer secara bertahap pada awal Juli.

Meski demikian, penerima manfaat tetap disarankan menunggu pengumuman Formal dari pemerintah daerah Demi memastikan jadwal penyaluran.

Rincian Anggaran KJP Plus 2026

Besaran Donasi KJP Plus berbeda pada setiap jenjang pendidikan. Berikut Taksiran nominal yang diterima:

  1. SD/SDLB/MI: Peserta didik menerima Rp250 ribu per bulan. Demi siswa sekolah swasta tersedia tambahan biaya SPP sebesar Rp130 ribu per bulan.
  2. SMP/SMPLB/MTs: Siswa mendapatkan Rp300 ribu per bulan dengan tambahan Rp170 ribu bagi peserta didik di sekolah swasta.
  3. SMA/SMALB/MA: Penerima memperoleh Rp420 ribu per bulan, serta tambahan Rp290 ribu Demi biaya SPP sekolah swasta.
  4. SMK: Peserta didik menerima Rp450 ribu per bulan dengan tambahan Rp240 ribu Demi biaya SPP.
  5. Peserta didik Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Peserta atau paket kesetaraan menerima Donasi Rp300 ribu per bulan.


(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Metode cek status penerima

Orang Uzur dapat memastikan status penerimaan anaknya secara Sendiri melalui langkah-langkah berikut:

  • Akses Situs Formal: Buka browser dan kunjungi kjp.jakarta.go.id.
  • Pilih Menu Pencarian: Cari dan klik bagian “Periksa Status Penerimaan KJP Plus”.
  • Masukkan Data: Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa dengan Betul.
  • Pilih Periode: Pilih “Tahun 2026” dan “Tahap II” (atau tahap pencairan yang sedang berjalan).
  • Pengecekan: Sistem akan menampilkan status, seperti “Ditetapkan sebagai Penerima”.

Ketentuan penggunaan Anggaran KJP Plus

Penerima KJP Plus perlu memperhatikan aturan penggunaan Anggaran Donasi. Anggaran personal yang dapat ditarik Kontan dibatasi maksimal Rp100 ribu. Sementara sisa saldo wajib digunakan secara non Kontan Demi kebutuhan pendidikan.

Penggunaan Anggaran difokuskan Demi pembelian kebutuhan belajar seperti Naskah pelajaran, Naskah tulis, alat tulis, seragam, sepatu, tas, alat gambar, hingga perlengkapan praktik atau perangkat pendukung pembelajaran seperti komputer dan laptop.

Orang Uzur dan peserta didik diimbau memantau informasi terbaru melalui akun Formal Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Unit Pelaksana Teknis terkait, serta laman Formal KJP Plus Demi memastikan jadwal pencairan dan status penerimaan Donasi.