KPK jelaskan Argumen titip penahanan eks timses Bupati Langkat di Medan

Populer, program magang ke Jepang dan dugaan suap Bupati Langkat

Terdapat pihak swasta yang Tak dibawa. Itu memang karena Terdapat kendala

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan Argumen menitipkan penahanan mantan tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin Ketika Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif di Rumah Tahanan Negara Polresta Medan, Sumatera Utara, karena keterbatasan penerbangan menuju Jakarta.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, mengatakan Yaqub yang merupakan pihak swasta Tak langsung dibawa ke Jakarta setelah operasi tangkap tangan (OTT) karena kendala teknis.

“Terdapat pihak swasta yang Tak dibawa. Itu memang karena Terdapat kendala,” kata Taufik.

Ia menjelaskan KPK sempat berkonsolidasi sebelum memutuskan membawa para pihak yang terjaring OTT ke Jakarta. Tetapi, keterbatasan tiket penerbangan Membikin penyidik hanya dapat membawa penyelenggara negara.

“Ketika Mau dibawa, Terdapat keterbatasan tiket penerbangan sehingga yang hanya Pandai dibawa adalah penyelenggara negara karena Terdapat keterbatasan di daerah Kepada tiket ke Jakarta,” ujarnya.

Menurut Taufik, tim yang menangkap Yaqub berada di luar Kota Medan sehingga Tak memperoleh penerbangan lanjutan menuju Jakarta.

“Kalau ke Jakarta dari Medan kayaknya Tak Terdapat masalah, tetapi dari daerah ke Jakarta kayaknya sudah penuh,” katanya.

Karena itu, KPK menitipkan penahanan Yaqub di Rumah Tahanan Negara Polresta Medan, Sumatera Utara.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Bupati Langkat Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.

Pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.

Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub setelah memenangkan 80 proyek pada 2025 di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi hingga Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.