Aparat kepolisian tengah mendalami kasus dugaan penyelundupan telepon seluler (HP) ilegal dari China yang melibatkan PT TSL. Seperti diberitakan oleh Detikcom, Korps Bhayangkara mendeteksi adanya praktik suap yang mengalir ke oknum Bea Cukai Kementerian Keuangan guna melancarkan aksi tersebut.
Perkara pidana ini ditangani secara Berbarengan-sama oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri. Penyelidikan awalnya berfokus pada ranah penyelundupan barang sebelum akhirnya berkembang ke arah dugaan suap korporasi.
Pengungkapan kasus bermula Demi Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Penyelundupan menemukan aktivitas importasi HP ilegal asal China di kargo Bandara Juanda. Petugas kemudian melakukan penelusuran ke beberapa Penyimpanan penyimpanan di Jakarta hingga bermuara di markas PT TSL di Sidoarjo, Jawa Timur, yang bertindak sebagai distributor Istimewa.
“Tim Penyidik Dittipideksus menangani perkara terkait dugaan tindak pidana importasi ilegal atau penyelundupan HP dari China tersebut,” ujar Ade Safri Demi dihubungi, Kamis (25/6/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa jajarannya Konsentrasi pada pelanggaran Undang-Undang Perdagangan dan Kepabeanan. Sejauh ini, penyidik Dittipideksus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dari pihak swasta atau importir.
Setelah lini penyelundupan terungkap, Kortastipikor Polri menemukan indikasi rasuah di balik lolosnya perangkat elektronik ilegal tersebut. Kabag Ops Kortastipikor Polri Kombes Yusuf Afandi mengonfirmasi adanya pemberian sesuatu kepada oknum petugas demi memuluskan proses importasi.
“Importir TSL ini memasukkan ponsel bekas. Nah, supaya jalannya mulus, mereka memberikan sesuatu kepada oknum Bea Cukai (BC),” kata Yusuf.
Modus yang digunakan pelaku adalah memanipulasi kode kategori barang atau HS Code (Harmonized System Code) agar Tak sesuai dengan kondisi fisik barang yang sebenarnya. Langkah manipulatif ini disinyalir sengaja dilakukan Buat menekan biaya bea masuk agar jauh lebih murah.
“Yang pertama tadi ketidaksesuaian HS Code (Harmonized System Code) dengan fisik barang, itu merugikan keuangan negara. Yang kedua, peredaran HP refurbish atau rekondisi di masyarakat merugikan perekonomian negara. Masyarakat harusnya menikmati HP baru berkualitas, malah diberi rekondisi,” ujarnya.
Langkah hukum terbaru memperlihatkan penyidik Polri bergerak Segera dengan menggeledah sejumlah Letak strategis. Salah satu tempat yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Sidoarjo.
