KPK Wajib Menyelidiki Kasus Denda Impor Beras

KPK Wajib Menyelidiki Kasus Denda Impor Beras
Ilustrasi – Beras(MI/SUSANTO)

LANGKAH Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar merupakan kewajiban. Kewajiban KPK menyelidiki skandal demurrage diperlukan lantaran selama ini skema impor cenderung dan kerap dijadikan ladang untuk mencari keuntungan secara ilegal.

Demikian disampaikan Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo menanggapi skandal demurrage impor beras sebesar Rp 294,5 miliar. Skandal demurrage Rp 294,5 miliar ini dilaporkan Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto pada 3 Juli 2024.

“Laporan yang disampaikan SDR wajib ditindaklanjuti oleh KPK. Karena memang ada kecenderungan impor dijadikan sebagai ladang mengeruk keuntungan secara ilegal karena nilai barangnya pasti besar, demikian juga dengan impor beras ini,” kata dia, Jumat (23/8).

Cek Artikel:  Eskayvie Indonesia-Smeshub Indonesia Gelar Instrukturan Kesempatan Afiliasi bagi UMKM

Baca juga : KPK Diminta Ambil Tindakan Segera Terkait Denda Impor Beras

Ari membeberkan, sejumlah kasus korupsi dalam kegiatan impor pangan yang kerap dijadikan ladang untuk mencari keuntungan ilegal. Kasus korupsi impor tersebut, kata Ari, mencakup sejumlah bahan pangan seperti, bawang, garam, dan lain sebagainya.

“Sudah ada beberapa kasus korupsi yang terungkap dalam kegiatan impor. Eksis kasus korupsi impor bawang, impor garam, dan lain sebagainya,” ungkap Ari.

Dengan kondisi demikian, Ari meyakini, KPK tidak memerlukan waktu lama untuk menuntaskan penyelidikan terkait skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar. Ari menegaskan, penyelesaian skandal demurrage impor beras sebesar Rp 294,5 miliar diperlukan demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Cek Artikel:  Bank DKI Raih Penghargaan The Excellent Performance Bank in 5 Consecutive Years

“KPK perlu serius dan menyampaikan perkembangannya secara berkala demi menjaga kepercayaan masyarakat bahwa laporannya tidak diabaikan. KPK sudah punya data awal dan tidak butuh waktu lama untuk melakukan penyelidikan,” tandasnya.
 (Nov)

Mungkin Anda Menyukai