Cilacap (ANTARA) – Bea Cukai Cilacap memusnahkan Barang yang Menjadi Punya Negara (BMMN) hasil penindakan berupa 847.064 batang rokok ilegal senilai Rp1,307 miliar sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dan melindungi penerimaan negara.
Pemusnahan barang hasil penindakan (BHP) tersebut dilakukan secara simbolis dengan Langkah dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Cilacap, Jawa Tengah, Selasa, disaksikan unsur Kejaksaan, Kepolisian, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta instansi terkait, selebihnya dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, Cilacap.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Cilacap Shinta Dewi Arini mengatakan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.307.496.449 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp852.007.814.
Menurut dia, pemusnahan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi penyelesaian barang hasil penindakan yang telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui KPKNL Purwokerto.
Dia mengatakan kegiatan itu merupakan pemusnahan pertama yang dilakukan Bea Cukai Cilacap pada 2026 dan seluruh barang yang dimusnahkan berasal dari hasil berbagai operasi penindakan rokok ilegal sepanjang 2025 dengan berbagai modus, mulai dari pengiriman melalui jasa ekspedisi hingga peredaran melalui distributor serta toko kelontong.
“Kami berkomitmen Demi Maju memperkuat pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal secara tegas dan menyeluruh. Program ini sejalan dengan upaya menjaga stabilitas penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bidang cukai,” katanya.
Shinta menegaskan peredaran rokok ilegal Enggak hanya mengurangi penerimaan negara, juga merugikan industri hasil tembakau yang telah memenuhi kewajiban membayar cukai sehingga menciptakan persaingan usaha yang Enggak sehat.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Cilacap M Takhrudin mengatakan barang yang dimusnahkan terdiri atas 847.064 batang sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM) ilegal dengan nilai Sekeliling Rp1,3 miliar serta potensi kerugian negara Sekeliling Rp852 juta yang berasal dari cukai, pajak rokok, dan PPN.
Menurut dia, seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan selama 2025 melalui sinergi Bea Cukai Serempak Kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum lainnya di Kawasan kerja KPPBC TMP C Cilacap yang meliputi Kabupaten Cilacap dan Kebumen.
“Peredaran rokok ilegal Enggak hanya memengaruhi perekonomian secara makro, juga ekonomi masyarakat karena menciptakan persaingan usaha yang Enggak sehat. Produsen yang taat aturan akan dirugikan oleh peredaran rokok ilegal,” katanya.
Takhrudin mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan bukan berasal dari produsen di Kawasan kerja Bea Cukai Cilacap, melainkan didominasi produk dari luar daerah.
Pihaknya juga Maju memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan di bidang cukai serta mengimbau masyarakat melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai.

