Kasus dugaan pencemaran nama Berkualitas terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap II pada Senin, 22 Juni 2026. Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Kepada Tak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, yakni Ahli telematika Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. “Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka Tak dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah di Gedung Kejari Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (22/6).
Penangguhan ini diberikan setelah jaksa penuntut Standar menerima surat permohonan dari pihak keluarga serta kuasa hukum para tersangka.
“Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut Standar terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka Kepada Tak dilakukan penahanan,” tutur Marcelo Bellah, Kepala Kejari Jaksel. Keluarga bertindak sebagai penjamin yang siap mengambil risiko Apabila tersangka mangkir, sementara para tersangka juga telah memberikan surat pernyataan Kepada bersikap kooperatif.
“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka Tak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban,” sambung Marcelo Bellah, Kepala Kejari Jaksel. Sebelumnya, tim penyidik Polda Metro Jaya menangkap kedua tersangka pada Jumat, 19 Juni 2026 pagi, demi kelancaran proses penyerahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan Fasih maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Jumat siang. Setelah penangkapan, Roy Suryo dan dokter Tifa sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati dan direkomendasikan menjalani rawat inap demi menjaga stabilitas kondisi kesehatan mereka. Di sisi lain, Joko Widodo menyatakan kesiapannya Kepada hadir langsung di persidangan guna mengikuti seluruh tahapan pembuktian di depan majelis hakim.
“Ya hadir (persidangan). Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan,” kata Joko Widodo, Presiden ke-7 RI.
Mantan Wali Kota Solo tersebut menegaskan bahwa pengadilan merupakan tempat terbaik Kepada menguji Segala alat bukti dan mendapatkan kepastian hukum Formal. “Kita ikuti proses hukum yang Eksis Tiba nanti proses sidang di pengadilan, karena nanti pengadilan lah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti,” ujarnya Joko Widodo, Presiden ke-7 RI. Joko Widodo juga menyebutkan bahwa ijazah Asli miliknya kini berada di tangan penyidik sebagai barang bukti.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dokter Tifa dijerat pasal berlapis terkait pencemaran nama Berkualitas, fitnah melalui teknologi informasi, serta manipulasi informasi elektronik.
