Profesor Autentik

HIDUP, kata Aristoteles, ialah pilihan yang sulit antara kesulitan dan kenikmatan. Tak banyak orang memilih jalan kesulitan saat berada di puncak kekuasaan. Melepaskan segala kenikmatan, seperti gaji, tunjangan, fasilitas, satus sosial, dan privilese lainnya sebagai pejabat. 

Melepaskan segala kenikmatan, keluar dari zona nyaman (comfort zone), dan membentur tembok kekuasaan, membutuhkan mental baja seorang pejuang. Mental yang didasari prinsip bahwa kekuasaan ialah sarana untuk menciptakan kemaslahatan bangsa, bukan aji mumpung untuk kepentingan-kepentingan jangka pendek. 

Dalam arus pragmatisme, materialisme, hedonisme, feodalisme, dan asal bapak senang (ABS) yang terus menyala pada birokrasi, termasuk dalam dunia pendidikan nasional, sikap pemimpin yang memilih jalan ‘menderita’ (leiden is lijden) sangat langka. Salah satunya ialah Prof Dr dr Budi Santoso SpOG FER atau dikenal dengan sapaan Prof Bus.  

Dia ditendang dari singgasananya sebagai Dekan Fakultas Penyamaranteran Universitas Airlangga oleh Rektor Unair Prof Dr Mohammad Nasih. Pencopotan itu diduga karena Prof Bus bersuara lantang menolak rencana Kementerian Kesehatan mendatangkan dokter asing untuk mengisi kekurangan dokter spesialis di Tanah Air. 

Cek Artikel:  Kasih untuk Rafah

Ibarat tak ada angin dan tak ada hujan, pemecatan Prof Bus sontak menimbulkan keriuhan, tanda tanya publik, khususnya sivitas akademika Unair. Apa yang mendasari pemecatan Prof Bus, adakah kesalahan besar, seperti asusila, narkoba, terorisme, korupsi, atau plagiarisme? Kenapa tidak ada mekanisme surat peringatan?

Alhasil, sejumlah guru besar, termasuk mantan Rektor Unair Prof Dr dr Med Puruhito, dosen, dan dokter muda berunjuk rasa memprotes pemberhentian Prof Bus di halaman Gedung FK Unair, Kamis (4/7). Demikian pula ratusan karangan bunga keprihatinan atas pencopotan dokter spesialis obstetri dan ginekologi (SpOG) yang menjabat sebagai dekan FK Unair sejak 2020 itu menghiasi halaman FK Unair. Tulisan Save Prof Bus’ terlihat di mana-mana. 

Ketua Pusat Komunikasi dan Informasi Publik (PKIP) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Martha Kurnia Kusumawardani berdalih bahwa pelengseran Prof Bus untuk menerapkan tata kelola kelembagaan yang lebih baik.

Walakin, pemberhentian pejabat kampus semestinya tidak perlu menimbulkan rumor atau kegaduhan apabila kembali kepada statuta kampus, peraturan dasar pengelolaan kampus. Unair yang memiliki reputasi nasional dan internasional sudah memiliki rule of the game yang terang benderang terkait hal tersebut. 

Cek Artikel:  Wafatnya Kepakaran Wafatnya Kebenaran

Berdasarkan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Mengertin 2014 tentang Statuta Unair, disebutkan bahwa dekan dan wakil dekan diberhentikan apabila berakhir masa jabatannya, meninggal dunia, mengundurkan diri, sakit yang menyebabkan tidak mampu bekerja secara permanen, sedang studi lanjut, dan/atau dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara. 

Dengan demikian, pencopotan Prof Bus yang misterius tidak sesuai dengan semangat membangun tata kelola universitas yang baik (good university governance), yakni akuntabilitas, transparansi, responsif, dan partisipasi. 

Terlebih kampus yang telah berusia 70 tahun itu memiliki slogan Excellence with morality. Artinya, segenap sivitas akademika harus menjunjung tinggi nilai moral. Moralitas itu juga harus menjadi dasar Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. 

Cek Artikel:  Copot Hak Pilih atau Tunda CASN

Prinsip penyelenggaraan pendidikan tinggi sudah diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Mengertin 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yakni pencarian kebenaran ilmiah oleh sivitas akademika. Selain itu, berprinsip demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa. 

Iklim pendidikan di perguruan tinggi harus sehat. Mustahil kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan tercipta apabila atmosfer pendidikan di kampus berkabut, mendung, bahkan gelap karena intervensi kekuasaan. 

Silang pendapat soal rencana pemerintah membuka pintu bagi dokter asing sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Mengertin 2023 tentang Kesehatan sebaiknya diselesaikan secara bermartabat, yakni dengan berdialog dalam panggung akademis.

Perhimpunan tersebut bisa menghadirkan sivitas akademika, pakar, dan pemerintah. Penyelesaian konflik secara beradab itu tentu dirindukan oleh kita semua, khususnya Ksatria Airlangga, sebutan untuk sivitas akademika dan alumni Unair. 

Prof Bus, tetaplah menjadi guru besar yang autentik di tengah kuasa gelap dunia pendidikan tinggi, obral gelar besar-besaran untuk guru besar. Tabik!

Mungkin Anda Menyukai