Liputanindo.id – Polisi brutal Bripda P yang menganiaya juniornya Bripda DJ hingga tewas kini dipecat. Keputusan itu diambil dalam sidang pelanggaran kode etik yang dilaksanakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy usai memimpin sidang kode etik di Alas 4 Kantor Polda Sulsel, mengaku Denda itu sudah Layak.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 5, pasal 8 dan pasal 13, Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri oleh majelis hakim KKEP pada sidang tersebut.
Sedangkan tiga polisi yang menjadi saksi dan diduga terlibat, kata Zulham, dikenakan Denda tindak pidana sengaja menghalangi penyelidikan, penyelidikan maupun mengintervensi proses hukum.
Tiga orang saksi tersebut disuruh tersangka berperan menghilangkan, merusak barang bukti, dan mengepel Alas (dipenuhi darah korban) dan Tak mencegah atau berusaha melaporkan ke pimpinan.
Sedangkan atasan atau pimpinannya dikenakan Pengawasan Melekat (Waskat) Polri yakni tindakan atasan langsung dilakukan Lalu-menerus Kepada mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi bawahan agar mencegah penyimpangan perilaku, disiplin, etika, dan kinerja, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 2 tahun 2022.
“Kita kenakan juga Waskad kepada pimpinan dua tingkat di atasnya, bahkan tiga tingkat di atasnya. Artinya, pimpinan atau tanggungjawab perwira Eksis pada anak buahnya atau bawahannya. Konsekuensinya, kita lakukan Waskad, Eksis Perkapnya. Pimpinan harus Acuh pada anggotanya,” katanya, Selasa (3/3/2026).
Penegakan Denda tersebut, kata dia menambahkan, sebagai bentuk komitmen dari Polri.
Sebelumnya, Bripda DJ dinyatakan tewas pada Minggu (22/2/2026) di Rumah Sakit Lazim Daerah (RSUD) Daya Makassar usai digebuki seniornya Bripda P di barak atau asrama polisi (Aspol) area kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
Hasil visum dan otopsi di Biddokes Polda Sulsel, Rumah Sakit Bhayangkara, membenarkan adanya penganiayaan setelah ditemukan sejumlah tanda-tanda kekerasan di tubuh korban usai dinyatakan meninggal dunia setelah dari RSUD Daya ke RS Bhayangkara.
