Selebgram Adam Deni Gearaka atau ADG (30) kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap dirinya setelah diduga melakukan tindakan perusakan pada sebuah unit ruko yang berlokasi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Seperti dikutip dari Detikcom, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membeberkan kronologi mengenai perkara tersebut. Budi mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini bermula dari adanya laporan Formal yang dilayangkan oleh Kaum selaku korban pemilik usaha.
“Penanganan perkara ini didasari oleh laporan Formal dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara,” kata Budi dalam keterangan, Minggu (21/6/2026).
Aksi perusakan tersebut diduga dipicu oleh rasa kemarahan Adam Deni akibat permintaannya yang Kagak dipenuhi. Tindakan tersebut menyebabkan kerusakan pada sejumlah fasilitas usaha Punya korban, termasuk papan reklame toko, dinding pembatas gypsum yang bolong, serta fasilitas properti lainnya seperti kursi dan sanitasi ruko.
“Kagak hanya itu, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti,” Jernih Budi.
Persoalan Rupanya Kagak berhenti Tamat di situ karena Adam Deni kembali mendatangi Letak kejadian pada Kamis (18/6) Sekeliling pukul 19.30 WIB. Dalam kedatangan keduanya tersebut, ia terpantau melakukan perusakan pada mobil Punya korban yang tengah diparkir.
“Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke Letak guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara,” katanya.
Akibat dari aksi perusakan beruntun tersebut, pihak korban dilaporkan mengalami kerugian materiil yang mencapai nominal Rp 15 juta. Polisi menjerat Adam Deni dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perusakan barang Punya orang lain.
“Berdasarkan hasil examination intensif dan pemenuhan alat bukti-termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun,” katanya.
Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa Adam Deni telah mengakui perbuatannya dan sempat mengajukan permohonan penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif. Kendati demikian, polisi tetap mengambil tindakan tegas karena yang bersangkutan tercatat pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
“Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, Langkah penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” ujarnya.
Begitu ini pihak kepolisian telah Meningkatkan status hukum Adam Deni dan melakukan penahanan secara Formal Kepada proses hukum lebih lanjut.
“Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan Begitu ini Formal ditahan. Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif,” Jernih Budi.
“Tetapi kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, Langkah penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” imbuhnya.
