Liputanindo.id – Komisi Nasional Hak Asasi Orang (Komnas HAM) enggan memakai frasa “penyiraman air keras” dalam kasus Andrie Yunus.
Komnas HAM Mau menggunakan istilah medis “luka bakar akibat disiram zat kimia asam kuat.” Itu diklaim demi pemahaman publik.
“Pertama, luka bakar akibat disiram zat kimia asam kuat. Jadi mungkin ini istilah yang Bisa Formal kita Mengenakan Berbarengan-sama Demi publik,” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian di Jakarta, Kamis silam.
“Istilah tersebut diperoleh dari keterangan tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah pendalaman langsung.”
Komnas HAM juga menyoroti proses pemulihan Andrie yang membutuhkan waktu panjang.
“Operasi Lagi Maju berlanjut dan Lagi akan Maju berlanjut operasinya dan akan berlangsung enam bulan Tamat dua tahun ke depan Demi pemulihan 20 persen luka bakar,” kata Saurlin.
Komnas HAM juga memastikan pembiayaan pengobatan korban mendapat dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang menjadi bagian Krusial dalam menjamin keberlanjutan perawatan.
“Kemudian kami mendapat konfirmasi bahwa pembiayaan alhamdulillah di-cover oleh LPSK,” ujar Saurlin.
