Jayapura (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Tertentu (Ditreskrimsus) Polda Papua membongkar dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kota dan Kabupaten Jayapura dengan total barang bukti mencapai 6.510 liter yang terdiri atas 5.095 liter solar dan 1.415 liter minyak tanah.
“Pengungkapan kasus BBM subsidi jenis solar dan minyak tanah ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp650 juta,” kata Direktur Reserse Kriminal Tertentu Polda Papua Kombes Pol. Rama Samtama Putra di Jayapura, Sabtu.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Kasus pertama terungkap pada 12 Juni 2026 di Jalan Kampung Puay, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Demi itu petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Hilux Double Cabin bernomor polisi PA 8319 J yang mengangkut 25 jeriken berisi Sekeliling 875 liter solar subsidi.
Dari hasil pemeriksaan, pengemudi berinisial P Kagak dapat menunjukkan Berkas Formal berupa delivery order (DO) atas pengangkutan BBM tersebut.
Penyelidikan kemudian mengungkap bahwa solar subsidi itu diduga akan digunakan Buat menunjang aktivitas pertambangan tanpa izin di Daerah Arso Pura, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan pengemudi berinisial P dan seorang kondektur berinisial Y beserta barang bukti berupa satu unit Toyota Hilux Double Cabin, 25 jeriken berisi Sekeliling 875 liter solar subsidi, Naskah catatan, dan satu unit telepon genggam.
Pengungkapan kedua dilakukan pada 19 Juni 2026 di Kompleks Permata Indah 3, Kampung Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Demi melakukan penyelidikan, petugas menemukan aktivitas pemindahan solar dan minyak tanah dari sebuah rumah ke dalam dump truck.
Menurut Rama, BBM subsidi tersebut rencananya akan dibawa ke Kampung Ruja, Kampung Benawa, dan Kabupaten Yalimo Buat dijual kembali kepada masyarakat guna memperoleh keuntungan.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan pemilik BBM berinisial KR alias Bolang beserta barang bukti berupa 4.220 liter solar subsidi, 1.415 liter minyak tanah, dan satu unit dump truck.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan BBM subsidi tersebut diperoleh melalui para pengumpul yang membeli dari SPBU maupun masyarakat.
“Hingga Demi ini penyidik Lagi mendalami kasus tersebut dan belum menetapkan tersangka. Para terlapor diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” kata Rama.
