Bareskrim telusuri Kategori Anggaran Rp13,9 triliun kasus judol Hayam Wuruk

Bareskrim telusuri aliran dana Rp13,9 triliun kasus judol Hayam Wuruk

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Tindak Pidana Standar (Dittipidum) Bareskrim Polri menelusuri Kategori Anggaran senilai Rp13,9 triliun yang diduga terkait jaringan perjudian daring Global yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, serta membuka Kesempatan penerapan tindak pidana pencucian Fulus (TPPU) dalam perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Standar (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan penyidik telah mendalami keterlibatan empat Kaum negara Indonesia (WNI), yakni MAP, BT, DFA, dan DA, yang diduga berperan dalam operasional jaringan perjudian daring tersebut.

Dalam proses penyidikan, Dittipidum bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kepada menganalisis transaksi keuangan para tersangka.

“Di mana yang WNI ini menggunakan rekening bank dalam negeri,” kata Wira.

Dari hasil analisis, penyidik menemukan rekening yang digunakan Kepada mendukung operasional perjudian daring dan menyita Fulus sebesar Rp8,5 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita berbagai mata Fulus asing, antara lain dolar Amerika Perkumpulan, dolar Selandia Baru, baht Thailand, dong Vietnam, riel Kamboja, riyal Arab Saudi, rial Oman, dirham Uni Emirat Arab, rupee India, ringgit Malaysia, peso Filipina, dan yen Jepang.

“Apabila mata Fulus asing tersebut dikonversi, totalnya mencapai kurang lebih Rp245 juta,” ujarnya.

Wira mengatakan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri juga telah memeriksa sejumlah barang bukti elektronik, termasuk laptop yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan forensik, penyidik menemukan data berupa Google Sheet yang menggambarkan Kategori Anggaran hasil perjudian.

“Sebagai salah satu Misalnya, berdasarkan data statistik di salah satu platform Punya tersangka, didapatkan catatan deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan profit yang tercatat mencapai Rp1,69 triliun,” jelasnya.

Atas Intervensi tersebut, Dittipidum Serempak PPATK Lalu menelusuri Kategori Anggaran jaringan perjudian daring tersebut Kepada mengidentifikasi aset hasil kejahatan dan pihak-pihak yang terlibat.

“Bareskrim berkomitmen Lalu mengembangkan kasus ini dan mengungkap jaringannya, termasuk Kategori Anggaran, aset hasil kejahatan, serta pihak yang berperan sebagai penjamin. Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, kami akan menerapkan tindak pidana pencucian Fulus,” kata Wira.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 287 Kaum negara asing (WNA) dan empat WNI sebagai tersangka dalam kasus perjudian daring jaringan Global yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan di Hayam Wuruk Plaza Tower pada Mei 2026.