PK Mardani Maming Diduga Tak Independen, KY Harus Turun Tangan

PK Mardani Maming Diduga Tak Netral, KY Harus Turun Tangan
Gedung Komisi Yudisial .(Dok. Komisi Yudisial)

MAJELIS Hakim peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Mardani H Maming, Ansori, diduga tidak netral dalam memeriksa pekara. Komisi Yudisial (KY) diminta turun tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Pandai (KY memanggil Hakim Akbar Ansori) jika ada indikasi penyelewengan atau ketidaknetralan,” tegas pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Jumat (27/9).

Fickar menegaskan pemeriksaan KY kepada Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori sangat diperlukan guna membuktikan kebenaran atas dugaan ketidaknetralan dalam proses PK Mardani Maming.

Baca juga : PK Jangan Memperlemah Hukuman Kasus Korupsi

“Karena itu juga bagian dari tanggung jawab KY apalagi jika ada isu-isu yang kurang sedap terhadap salah satu hakim yang menangani perkaranya (Hakim Ansori),” papar Abdul Fickar.

Cek Artikel:  Pramono Mau Berbicang Soal Jakarta dengan Jokowi usai Lengser

Fickar berharap Mahkamah Akbar (MA) dapat bersikap objektif berdasarkan novum dan bebas dari kepentingan, maupun intervensi dalam memeriksa hingga memutuskan PK Mardani Maming.

“KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat,”ujar dia.

Baca juga : Jangan Abaikan Info Cawe-Cawe PK Mardani Maming

Ansori meninggalkan jejak kontroversial salah satunya menolak permohonan jaksa KPK atas pemilik PT BLEM Samin Tan dalam kasus dugaan suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Kala itu putusan MA memperkuat putusan bebas Samin Tan.

Sementara itu, MA merespons dugaan ada intervensi dalam proses PK Mardani H Maming. Hakim MA dipastikan terbebas dari intervensi. “Hakim itu merdeka dan mandiri,” kata Wakil Ketua MA, Suharto, Jakarta, Selasa (27/8).

Cek Artikel:  Paslon Gencar Sambangi Kaum, KPU DKI Silahkan Bawaslu Menilai

Nama Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani H Maming ialah Ketua Majelis Sunarto, dan Personil Majelis Ansori serta PRIM Haryadi. Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. PK Mardani berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim MA. (J-2)

 

Mungkin Anda Menyukai