Kejaksaan Akbar menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Kamis (18/6/2026).
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang Absah. Berdasarkan laporan dari Detikcom, tersangka diduga memperjualbelikan titik Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi kepada pihak swasta lain.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Akbar Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan adanya pemberian akses ilegal dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana kepada tersangka.
“Bahwa Keluarga DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Keluarga GHS Kepada memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Keluarga GHS” kata Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.
Fasilitas Spesifik tersebut kemudian dimanfaatkan oleh yayasan Punya tersangka Kepada meraup keuntungan sepihak. Hak pengelolaan titik dapur yang didapatkan Malah dialihkan kembali kepada pihak ketiga dengan kompensasi tertentu.
“Yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan Kepada mendirikan dapur di daerah Letak titik dapur tersebut” kata Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.
Selain mendapatkan hak pengelolaan titik, tersangka juga memperoleh kemudahan dalam berkomunikasi dengan tim verifikator internal. Hal ini mempermudah proses administrasi dan manipulasi status hukum dari titik dapur yang bermasalah.
“Sehingga Keluarga GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di Dasar naungan yayasan Keluarga GHS Kepada dikembalikan statusnya” kata Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.
Kategori Anggaran hasil transaksi gelap dengan para Kawan tersebut kemudian diduga mengalir ke kantong mantan pejabat terkait. Penyerahan sejumlah Fulus dilakukan dalam bentuk Kontan Kepada menyamarkan jejak transaksi.
“Keluarga GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah Fulus, Berkualitas mata Fulus asing maupun mata Fulus rupiah kepada Keluarga DH yang diberikan secara Kontan dan bersumber dari Kawan-Kawan MBG yang meminta Donasi kepada Keluarga GHS agar menjadi Kawan MBG” kata Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa intensif Glory Harimas Sihombing sebelum mengubah status hukumnya dari saksi menjadi tersangka. Langkah ini melengkapi daftar panjang tersangka dalam pusaran kasus korupsi program nasional tersebut.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, Keluarga GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang Eksis, maka tim penyidik menetapkan Keluarga GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud” kata Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.
Sebelum penetapan Glory, korps adhyaksa telah menjerat lima orang tersangka lainnya dalam kasus penyelewengan Anggaran pengelolaan Makan Bergizi Gratis ini. Penyidikan Tetap Maju dikembangkan guna mengusut tuntas keterlibatan pihak lain.
