Kuasa Hukum Sebut Davina Karamoy Bayar Ratusan Juta ke Hanania Travel

Aliran Biaya ratusan juta rupiah dari pihak keluarga aktris Davina Karamoy kepada PT Khazanah Tamma Global atau Hanania Group terungkap dalam penyidikan kasus dugaan penipuan umrah di Polda Metro Jaya pada Kamis (18/6/2026).

Pihak Davina Karamoy menegaskan bahwa keberangkatan ibadah mereka ke Tanah Bersih bukan merupakan bagian dari investasi ataupun promosi gratis, melainkan murni perjalanan berbayar menggunakan Biaya pribadi.

Aktris Davina Karamoy memberikan keterangan mengenai awal mula keterikatannya dengan biro perjalanan tersebut setelah sempat dihubungi langsung oleh pihak manajemen travel.

“Sama seperti yang lain, dan memang saya mendapat Fulus saku. Buat Fulus sakunya sudah dikembalikan juga,” kata Davina, Saksi Kasus Hanania Travel.

Ia juga mengakui ketertarikannya muncul karena Menonton rekam jejak rekan sesama figur publik yang sudah diberangkatkan terlebih dahulu oleh agensi tersebut.

“Beberapa Mitra Selebriti juga banyak yang diberangkatkan sebelum Diriku. Jadi pada Demi itu memang waktunya juga pas di bulan September Diriku Ingin umrah, akhirnya melakukan kerja sama setelah itu,” ujar Davina, Saksi Kasus Hanania Travel.

Kuasa hukum Davina Karamoy, Yulius, memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi keberangkatan kliennya Serempak keluarga yang dilakukan dalam dua periode berbeda.

“Karena memang sudah niat berangkat, akhirnya berangkat di 2024. Kemudian di 2025, kita berangkat kembali dalam hal itu, kita berangkat dengan keluarga,” tutur Yulius, Kuasa Hukum Davina Karamoy.

Yulius menekankan bahwa Buat keberangkatan pada tahun kedua, pihak kliennya menyetorkan Fulus dalam jumlah besar kepada biro perjalanan sebagai biaya Formal.

“Tapi saya garisbawahi, keberangkatan kita itu bayar di 2025. Itu bayar, dan jumlah yang kita bayarkan itu Buat beberapa orang itu Rp 233.800.000. Nah, itu berarti Eksis pembayaran dari kita Buat keberangkatan itu,” sambung Yulius, Kuasa Hukum Davina Karamoy.

Ia juga meluruskan tuduhan mengenai keterlibatan promosi bisnis dan menyatakan kontrak kerja sama hanya mencakup unggahan aktivitas harian pribadi selama ibadah.

“Kita Bukan pernah mempromosikan karena keberangkatan kita di kontrak disebutkan bahwa kita hanya melakukan daily story.Jadi perjalanan selama ibadah umrah itu, itulah yang dibuat oleh klien saya dan dimasukkan ke Instagram dia tanpa mempromosikan posisi Hanania,” ucap Yulius, Kuasa Hukum Davina Karamoy.

Lebih lanjut, Yulius membantah adanya suntikan Biaya investasi serta membenarkan pengembalian Fulus saku senilai Rp10 juta yang sempat diterima kliennya.

“Bukan Eksis investasi sama sekali. Nah posisi yang menjelaskan kita emang kita diberi Fulus saku, bukan dibayar dalam hal ini, Ialah Rp10 juta per keberangkatan. Tetapi tadi dengan kesadaran penuh, kita sudah kembalikan Fulus saku tersebut,” kata Yulius, Kuasa Hukum Davina Karamoy.

Kasus ini mencuat setelah penyidik menetapkan Direktur Istimewa PT Khazanah Tamma Global, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka penipuan yang diduga menggunakan Fulus jemaah Buat membayar jasa figur publik demi promosi paket umrah.