ANTARA – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah memusnahkan barang yang menjadi Punya Negara (BMMN) hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai, sepanjang tahun 2025 dengan total nilai mencapai Rp7,85 Miliar. Kerugian negara dari hasil penindakan pelanggaran cukai tahun 2025 tersebut mencapai Rp4,48 Miliar. (M. Izfaldi/Chairul Fajri/Roy Rosa Bachtiar)
Bea Cukai Pantoloan musnahkan barang ilegal senilai Rp7, 85 Miliar
