Kemenhub Temukan Pelanggaran Mayoritas Bus Antarkota di Terminal

Mayoritas perjalanan bus antarkota antarprovinsi terindikasi melakukan pelanggaran ketentuan operasional Ketika berangkat maupun tiba di Terminal Penumpang Tipe A di berbagai Distrik Indonesia. Intervensi tersebut diperoleh Kementerian Perhubungan melalui pengawasan digital sejak awal tahun hingga pertengahan Juni 2026.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mencatat jenis pelanggaran didominasi oleh masalah administratif seperti penyimpangan rute Jalur Formal. Selain itu, petugas di lapangan juga mengidentifikasi banyaknya masa berlaku uji berkala kendaraan yang habis serta Kartu Pengawasan yang sudah Tak aktif, sebagaimana dilansir dari Money pada Minggu (14/6/2026).

Pengecekan armada angkutan Standar ini memanfaatkan aplikasi Terminal Online System yang telah terintegrasi di 115 terminal. Berdasarkan data pergerakan dari 1 Januari Tiba 12 Juni 2026, total mobilitas bus antarkota tercatat mencapai 1,7 juta perjalanan keberangkatan dan 1,7 juta perjalanan kedatangan dengan total melayani puluhan juta penumpang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan menjelaskan bahwa penerapan teknologi informasi ini bertujuan Demi memperketat pengawasan armada di lapangan.

“With sistem ini, kami dapat memantau operasional kendaraan secara lebih efektif dan dapat mengidentifikasi berbagai pelanggaran yang berpotensi mempengaruhi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya,” kata Aan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Sistem digital tersebut membagi Pengelompokkan kendaraan angkutan secara Mekanis berdasarkan tingkat kepatuhan hukumnya.

“Kami telah mencatat sejumlah perjalanan bus yang dinyatakan laik jalan serta bus yang terindikasi melakukan pelanggaran,” tambah Aan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Secara rinci, data keberangkatan menunjukkan 989.176 perjalanan atau 57,85 persen terindikasi melanggar aturan, sementara 720.817 perjalanan berstatus Terjamin. Pada arus kedatangan, indikasi pelanggaran mencapai 1 juta perjalanan atau 57,47 persen, berbanding 748.117 perjalanan yang Taat.

Elemen kelengkapan Arsip armada menjadi catatan Penting dari hasil Penilaian digital yang dilakukan oleh otoritas perhubungan.

“Hasil dari pengawasan yang kami lakukan, ditemukan beberapa pelanggaran administratif. Tercatat pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi penyimpangan Jalur, masa berlaku uji berkala kendaraan atau BLUe yang sudah kedaluwarsa, serta Kartu Pengawasan (KPS) yang Tak Tengah berlaku,” kata Aan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Pada tren keberangkatan, kekeliruan rute Jalur mendominasi dengan 579.641 kasus, disusul KPS kedaluwarsa 447.961 kali, dan uji berkala Tewas 265.673 kali. Sementara pada armada yang datang, penyimpangan Jalur mencapai 577.788 pelanggaran, KPS Tewas 474.185 kali, dan uji berkala kedaluwarsa 287.068 kali.

Otoritas transportasi darat menegaskan pentingnya pemenuhan aspek legalitas ini demi menjamin keamanan pengguna jasa transportasi massal.

“Kepatuhan operator terhadap persyaratan administrasi dan teknis kendaraan Lagi harus ditingkatkan karena ini hal dasar yang harus dipenuhi Demi menjamin keselamatan masyarakat. Tenu Intervensi ini juga menjadi bahan Penilaian kami ke depannya Demi Maju memperkuat pengawasan serta meningkatkan pembinaan kepada operator,” Terang Aan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Kementerian Perhubungan juga mengidentifikasi lima perusahaan otobus yang mencatatkan tingkat pelanggaran tertinggi, meliputi PT SSR, PT EMPS, PT PP, PT SJML, dan PT BDM. Langkah penindakan langsung serta pembinaan berkala secara digital kini tengah berjalan bagi para pemilik armada tersebut.

“Prinsip kami Terang, keselamatan harus menjadi prioritas Penting dan kami mengimbau seluruh operator Demi memastikan armada yang dioperasikan laik jalan dengan memenuhi seluruh persyaratan Berkualitas teknis maupun administratif. Sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang Terjamin, nyaman, dan berkeselamatan,” tutup Aan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.