Videografer Amsal Ngaku Dikriminalisasi, DPR Menegur, Kejagung Bela Bawahan

Liputanindo.id – Kejaksaan Mulia mengomentari kasus videografer bernama Amsal Sitepu yang diduga korupsi lewat modus penggelembungan atau mark up anggaran Ketika Membikin video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tahun anggaran 2020–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Senin kemarin menjelaskan, total kerugian akibat tindak pidana ini sebesar Rp1,8 miliar dari tim pengadaan yang berbeda-beda.

“Yang sedang viral ini, Amsal Christy Sitepu. Agenda kemarin sudah tuntutan dan Ketika ini agenda putusan. Itu total kerugian negara Sekeliling Rp202 jutaan,” ujarnya.

Ketika ditanya soal Teladan penggelembungan anggaran, Anang menjelaskan.

“Contohnya Demi kegiatan sewa drone 30 hari, Rupanya dilaksanakan hasilnya dari penelitian Sekadar 12 hari, tapi dibayar penuh. Contohnya seperti itu,” imbuhnya.

Selain itu, diduga dilakukan pengadaan anggaran dobel, sehingga pembayaran menjadi berlebih.

“Biaya Demi editing segala Macam-macam sudah dianggarkan, didobelkan Kembali, seperti itu yang didapat. Jadi, salah satu beberapa modusnya seperti itu di rencana anggaran belanja (RAB)-nya,” ucapnya.

Menurutnya, terjadinya praktik tersebut karena aparatur desa Bukan paham teknis sehingga RAB disusun oleh pihak rekanan.

“Ini Biaya desa masalahnya. Kepala-kepala desa ini kan nggak terlalu paham. Ini yang Membikin RAB-nya, berdasarkan penyidik, berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri,” katanya.

Intimidasi jaksa

Soal intimidasi seorang jaksa kepada Amsal Ketika memberi brownis di rumah tahanan sembari meminta Amsal mengikuti alur hukum dan tak perlu Ribut, Anang mengaku itu Bukan Cocok.

“Terkait adanya pemberian kue, hanya programnya, katanya dalam rangka Jaksa Humanis. Bukan hanya yang bersangkutan, beberapa pun Terdapat dikasih kok,” ucap Anang.

“Kalau dari versi pengakuan Kajari, Bukan pernah melakukan intimidasi. Enggak Terdapat,” ujarnya.

Sementara Amsal merasa ucapannya itu Cocok. Dia tak takut bersuara. “Tapi saya bilang saya nggak takut, saya nggak salah,” katanya.

Amsal mengaku cukup dia saja yang harus berurusan dengan hukum karena kreatifitas. Jangan Terdapat Kembali yang dikriminalisasi.

“Saya bilang Bukan, saya akan tetap melawan. Walaupun saya Paham, banyak orang bilang kau akan dibenam, kalau kau melawan kau akan dibenam,” kata dia.

Tak mau hukum Sekadar penjarakan orang saja

Dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin kemarin, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan majelis hakim perlu mengikuti nilai-nilai hukum serta rasa keadilan.

Pihaknya sepakat menjadi penjamin Amsal dalam mengajukan penangguhan penahanan.

“Mengingatkan agar dalam kasus Keluarga Amsal Christi Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik,” katanya.

Secara substantif, menurut dia, kerja kreatif videografer tidaklah Mempunyai harga baku tertentu sehingga tak Pandai dikatakan terjadi mark up dari harga baku.

ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian Bunyi atau dubbing, katanya, Bukan Pandai secara sepihak dihargai Rp0.

Meski begitu, dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI sangat mendukung pemberantasan korupsi dan mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar memenjarakan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

Hargai DPR

Merespons imbauan Komisi III DPR RI yang mau kasus Amsal diputus bebas atau ringan saja, Kejaksaan Mulia menghormati itu. “Kami menghormati dan memang fungsi dari DPR Demi mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai ketentuan aturan hukum,” tambah Anang.

Meski begitu, Anang mengatakan bahwa Kejagung akan tetap mengikuti jalannya proses hukum.

“Silakan saja, kan Terdapat mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kemarin tuntutan, berarti berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum. Sampaikan saja di sana seperti apa, tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *