Kuasa hukum harap Kejari tak tahan Roy Suryo dalam pelimpahan tahap 2

Kuasa hukum harap Kejari tak tahan Roy Suryo dalam pelimpahan tahap 2

Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) agar bersikap profesional dan Enggak melakukan penahanan terhadap kliennya dalam proses pelimpahan tahap dua.

​”Sepanjang penegakan hukum itu Pandai dijalankan tanpa melakukan penahanan, penahanan itu menjadi Enggak perlu Kembali Buat dilakukan,” kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Senin.

​Dia turut mendampingi Roy Suryo yang dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati menuju Polda Metro Jaya Buat menyelesaikan proses administrasi sebelum kemudian diserahkan ke Kejari Jaksel Berbarengan barang bukti perkara.

​Dia menilai proses administrasi di tingkat penyidikan kepolisian cenderung berlebihan, dan menurutnya, penyidik Mempunyai opsi hukum lain selain melakukan penangkapan atau penahanan.

“Salah satunya, melalui mekanisme pemanggilan formal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Khozinudin.

​Lebih lanjut, dia membandingkan kasus yang menjerat kliennya itu dengan perkara dugaan pencemaran nama Berkualitas yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Dalam kasus tersebut, proses hukum tetap berjalan hingga persidangan tanpa adanya penahanan terhadap para tersangka.

Dia juga berargumen delik Penting yang dituduhkan kepada Roy Suryo merupakan pencemaran nama Berkualitas dan fitnah, mirip dengan perkara Haris-Fatia. Dia pun menyayangkan adanya penambahan pasal terkait manipulasi data elektronik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

​”Jangan diekstensifikasi dengan delik-delik yang Enggak relevan, misalnya delik tentang editing atau manipulasi data elektronik. Kami memahami ini (pasal tambahan) hanya modus saja agar Pandai melakukan penahanan,” tutur Khozinudin.

Lebih lanjut, ​dia menjelaskan penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE Membikin ancaman pidana terhadap kliennya itu menjadi di atas lima tahun penjara, yang secara Rasional memenuhi syarat Buat dilakukan penahanan.

“Padahal, Apabila merujuk pada pasal pencemaran nama Berkualitas dalam KUHP, ancaman hukumannya berada di Rendah empat tahun,” ungkap Khozinudin.

Buat itu, dia berharap Kejari Jaksel dapat mempertimbangkan asas keadilan secara Rasional dan berkaca pada beberapa penanganan perkara lain di Area hukum yang sama agar instansi kejaksaan Enggak dinilai melakukan tindakan sewenang-wenang oleh publik.

Sebelumnya, tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama Berkualitas terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dikabarkan segera dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

“Update terakhir, tersangka Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/6).

Dia menyebutkan ​pemindahan itu dilakukan menjelang Penyelenggaraan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke Kejari Jaksel, yang direncanakan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026.