Personil Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mendesak langkah transparansi dan integrasi data keimigrasian secara nasional guna mengoptimalkan pengawasan terhadap Anggota negara asing (WNA). Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan Formal dengan jajaran keimigrasian daerah Ketika Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (12/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kedaulatan negara dinilai sangat bergantung pada peran aktif sektor imigrasi. Lembaga ini memegang kendali penuh sebagai pintu masuk sekaligus pengawas seluruh aktivitas Anggota asing.
“Imigrasi ini adalah institusi penjaga gerbang masuk keluarnya orang asing di Indonesia dan juga institusi yang melakukan pengawasan terhadap gerak-gerik serta aktivitas orang asing di Indonesia Kepada menjaga kedaulatan negara kita,” ujar Marinus Gea, Personil Komisi XIII DPR RI dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Akses data keimigrasian di tingkat daerah dinilai Tetap belum optimal dan kurang transparan. Kondisi tersebut memicu keraguan mengenai tingkat akurasi serta keterbukaan informasi yang tersedia bagi petugas di lapangan.
“Data yang disajikan selama ini sering memunculkan pertanyaan karena kita menduga Tetap Eksis ketidaktransparanan. Kepada itu perlu digitalisasi yang lebih transparan agar akses data Pandai dilakukan secara nasional dan terintegrasi,” papar Marinus Gea.
Pendistribusian data dari pusat ke kantor Distrik dan kantor imigrasi menjadi hal krusial karena beban pengawasan terbesar berada di daerah. Petugas daerah wajib memantau riwayat perlintasan WNA secara lengkap.
“Kalau pengawasan hanya dimonitor oleh pusat, tentu bebannya sangat besar. Kita Mempunyai banyak pintu masuk dan keluar orang asing di Indonesia. Karena itu distribusi pengawasan harus dilakukan melalui sistem digital yang terbuka dan terintegrasi,” tegas Marinus Gea.
Pengembangan infrastruktur digital berupa dashboard nasional diusulkan Kepada memantau data secara real time. Sistem ini akan melacak jumlah kedatangan, jenis izin tinggal, Letak, hingga masa berlaku izin WNA.
“Dengan sistem yang terintegrasi, proses pengawasan akan menjadi lebih efektif sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan keimigrasian di seluruh daerah,” pungkas Marinus Gea.
