Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Kagak akan menduplikasi atau mengulang penanganan kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional, seperti yang sedang ditangani Kejaksaan Mulia pada Ketika ini.
“KPK Kagak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Selain itu, dia mengatakan KPK membuka pintu bagi Kejagung Kepada berkoordinasi dalam menangani perkara yang sudah berjalan Ketika ini.
“Dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum antarlembaga memang memerlukan koordinasi yang Berkualitas agar penanganan perkara dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan Konsentrasi Penting KPK pada Ketika ini adalah memastikan proses hukum di masing-masing lembaga dapat berjalan secara optimal.
“Dengan demikian, tujuan penegakan hukum Kepada mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Mulia menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Kejaksaan Mulia menduga para tersangka menunjuk sejumlah yayasan yang Kagak memenuhi syarat dan Mempunyai keterkaitan dengan mereka Kepada menjadi pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, penyidik juga menduga terjadi penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan bahwa lembaga tersebut sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait program MBG di BGN sebelum Kejaksaan Mulia mengumumkan penahanan mantan pimpinan lembaga tersebut.
Pada 17 Juni 2026, KPK menyatakan telah memutuskan menghentikan sementara penyelidikan terkait MBG di BGN. Sehari setelahnya, KPK juga menekankan penghentian penyelidikan bersifat sementara, atau bukan permanen.
