Kejati Sumsel terima pengembalian Fulus korupsi Rp219 miliar

ANTARA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima penitipan Fulus pengganti kerugian negara sebesar Rp219,77 miliar dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL). Dengan pengembalian tersebut, total kerugian negara senilai Rp1,4 triliun dalam perkara tersebut telah dipulihkan seluruhnya. (Winda Tri Agustina/Chairul Fajri/Winanto)