Makassar (ANTARA) – Tim penyidik pada Bidang Pidana Tertentu (Pidsu) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Lanjut mendalami dugaan keterlibatan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov Sulsel terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) tahun anggaran 2022-2023.
“Tengah pendalaman siapa yang harus mempertanggungjawabkan dan alat-alat buktinya. Selain guru, kepsek (kepala sekolah) yang diperiksa, sudah kita periksa dari Kabid SMA, Kepala Dinas Pendidikan dan juga PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)-nya. Kepala Dinasnya yang sekarang dan sebelumnya (diperiksa),” ujar Aspidsus Kejati Sulsel Rachmat Supriady, di Makassar, Kamis.
Ia menegaskan, penyelidikan dalam perkara ini sudah berlangsung setahun dan baru terungkap setelah ditemukan sejumlah kejanggalan pada proyek pengadaan Perpus Digital tersebut, sehingga penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Penyelidikan ini sudah dilaksanakan Sekeliling tahun Lewat, Lanjut kita tingkatkan ke tahapan penyidikan, karena sudah terang adanya indikasi perbuatan pidana Tipikor,” tuturnya.
Selain itu, tim penyidik lebih memperdalam penyidikan siapa saja yang terlibat dan yang mempertanggungjawabkan termasuk alat-alat bukti yang diperoleh setelah dilaksanakan penggeledahan pada dua tempat yakni Kantor Disdik Sulsel maupun kantor penyedianya CV APM.
Kagak Tamat di situ, pendalaman juga akan mengarah ke Member DPRD Provinsi Sulsel terkait dengan usulan perencanaan penganggaran pada proyek tersebut guna memperjelas proses penyidikannya.
“Makanya, kita dalami tahap perencanaannya. Karena perencanaannya Kagak Terdapat, tentunya dari mana tiba-tiba anggarannya ini muncul. Makanya, pada Demi penggeledahan kita perdalam masalah penganggarannya,” tutur dia.
Proyek tersebut merupakan kegiatan di tahun anggaran 2022-2023. Anggarannya Buat Perpustakaan Digital Rp9 miliar, sedangkan Buat kegiatan Kitab elektronik Sekeliling Rp9 miliar Tamat Rp10 miliar, total anggaran diperkirakan mencapai Rp19 miliar.
Terkait dengan kerugian negara, kata Rachmat, sementara Lagi didalami. Tetapi, indikasinya itu aplikasi ini hanya beroperasi dua Tamat tiga bulan, Setelah itu Kagak Dapat dipergunakan. Kagak dapat diakses para siswa di 46 sekolah menengah atas negeri atau SMAN se-Sulsel.
Perkara ini terindikasi adanya penyelewengan berdasar pada Intervensi hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024. Selanjutnya, didalami Rupanya Terdapat penyimpangan lebih besar dari Intervensi itu, karena BPK hanya mengambil beberapa sampel. Indikasi kuatnya, aplikasi itu kini Kagak dapat difungsikan.
Dari hasil penggeledahan, disita sejumlah Arsip terutama dari segi perencanaan, Alasan dari awal pengadaannya Kagak Terdapat bentuk perencanaan, termasuk analisa kebutuhan terkait pelaksananya Perpus Digital tersebut.
